KamiBijak.com, Berita - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kabarnya akan menambah enam kelompok masyarakat yang berhak menikmati fasilitas transportasi umum secara gratis. Penambahan tersebut menjadikan jumlah penerima layanan gratis di Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta semakin bertambah dari 15 menjadi 21 golongan.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Selasa, 29 September 2026. Untuk aturan teknis dan mekanisme pelaksanannya masih akan disiapkan oleh pemerintah daerah.
Menurut Pramono, salah satu kelompok baru yang nantinya akan menerima fasilitas gratis ini adalah kelompok pendamping penyandang disabilitas. Selama ini, penyandang disabilitas memang sudah mendapatkan fasilitas transportasi gratis. Namun, bagi setiap pendamping yang menemani mereka masih harus membayar tarif perjalanan.
Dengan kebijakan baru yang ada, pendamping penyandang disabilitas nantinya juga akan memperoleh fasilitas yang sama. Pramono menjelaskan, akses transportasi juga menjadi kebutuhan penting bagi kelompok tersebut.
Baca juga:
Pemprov DKI Didorong Meratakan Aksesibilitas Transportasi Disabilitas
Dilansir dari AFU.ID, kelompok lain yang masuk dalam daftar penerima baru adalah pencari kerja warga Jakarta. Mereka nantinya juga akan dapat menggunakan transportasi umum secara gratis dengan cara menunjukkan bukti sedang mencari pekerjaan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta infonya saat ini tengah menyiapkan mekanisme administrasi dan verifikasinya. Fasilitas ini diberikan dalam rangka mengurangi beban biaya mobilitas saat mencari pekerjaan.
Selain pencari pekerjaan, fasilitas transportasi gratis juga akan diberikan kepada golongan pasien rujukan rutin. Kelompok ini juga mencakup warga yang memang harus berulang kali mendatangi rumah sakit atau puskesmas guna menjalani pengobatan maupun melakukan kontrol kesehatan.
Pramono menilai, kelompok tersebut membutuhkan biaya transportasi yang tidak sedikit karena rutinitasnya yang mengharuskan untuk melakukan perjalanan secara berkala. Faktor kemampuan ekonomi juga termasuk dalam salah satu pertimbangan dalam kebijakan tersebut.
Baca juga:
Dorong Hak Digital Disabilitas dalam Transportasi Publik Jakarta
Pemerintah daerah juga ikut memasukkan pelajar dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang tidak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Selain itu, setiap pelaku UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta juga nantinya akan menerima fasilitas yang sama.
Kelompok terakhir yang ditambahkan dalam daftar adalah korban bencana alam atau warga yang masih berada dalam masa pemulihan pascabencana. Keenam kelompok yang telah disebutkan akan melengkapi daftar penerima transportsi gratis yang sudah berlaku sebelumnya. Dengan adanya penambahan enam kelompok baru, total saat ini terdapat 21 golongan masyarakat yang akan memperoleh fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta.
(Irene)
Sumber: rri.co.id
