KamiBijak.com, Berita – Akurasi dan kelengkapan data nasional dinilai menjadi penentu utama dalam keberhasilan penerapan kebijakan konsesi bagi masyarakat penyandang disabilitas di Indonesia. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa tanpa basis data yang lengkap, mutakhir, serta terverifikasi secara presisi, berbagai kebijakan inklusif yang telah diterbitkan pemerintah berisiko tidak tepat sasaran dan gagal menjangkau warga yang paling membutuhkan.
Ia menyampaikan bahwa komitmen menghadirkan keadilan sosial harus diawali dari validnya data penerima di lapangan agar regulasi tidak hanya berhenti sebagai tatanan formalitas.
Kebijakan yang inklusif harus dimulai dari data yang akurat. Jika basis data penyandang disabilitas tidak lengkap, tidak diperbarui, dan tidak dapat diverifikasi, maka ketentuan konsesi minimal 20% hanya akan menjadi angka di atas kertas. Mereka yang benar-benar membutuhkan bisa jadi tidak pernah merasakan manfaatnya,
ujar Lestari Moerdijat.
Pernyataan tersebut merespons langkah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Aturan yang resmi ditetapkan pada 2 Juli 2026 ini mengamanatkan pemberian kemudahan serta potong harga minimal 20 persen bagi pemegang Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) di berbagai sektor vital, mulai dari pendidikan, transportasi, kesehatan, perumahan, ketenagakerjaan, hingga pariwisata.
Lestari Moerdijat menekankan bahwa kunci keberhasilan aturan anyar ini bergantung pada kesiapan infrastruktur pendataan di tingkat daerah yang terintegrasi secara komprehensif dengan pemerintah pusat.
Regulasinya sudah ada, tetapi tantangan sesungguhnya ada pada implementasi. Langkah pertama implementasi adalah mengetahui siapa penerima manfaat, di mana mereka berada, dan apa kebutuhan mereka yang paling mendesak,
tegasnya.
Urgensi pembenahan data ini makin nyata mengingat data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat baru 2,8 persen dari total 17,9 juta Teman Disabilitas di Indonesia yang mampu menuntaskan pendidikan hingga perguruan tinggi. Rendahnya tingkat pendidikan tersebut berdampak langsung pada penyerapan tenaga kerja, di mana sekitar 70 persen pekerja disabilitas masih tertahan di sektor informal dengan perlindungan sosial yang minim.
Baca juga:
Yayasan KEHATI Dorong RUU Iklim Lebih Berpihak pada Kelompok Rentan
Ia juga menambahkan pentingnya integrasi data lintas wilayah agar tidak terjadi ketimpangan maupun pendataan ganda di lapangan.
Kita sudah memiliki cukup banyak regulasi. Yang dibutuhkan sekarang adalah data yang akurat, jalur implementasi yang jelas, dan hasil yang dapat diukur,
pungkas Lestari Moerdijat.
Sinergi pendataan yang solid antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu memastikan setiap Teman Disabilitas benar-benar merasakan manfaat dari kebijakan konsesi secara adil, merata, dan berkelanjutan. (Fania/Magang)
Sumber: DetikNews
