Berita

Pemprov Gorontalo Dorong Penguatan ULD Ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas

Pemprov Gorontalo terus memperkuat penguatan ULD Ketenagakerjaan untuk mewujudkan pasar kerja inklusif.

KamiBijak.com, Berita - Pemerintah Provinsi Gorontalo hingga saat ini terus mendorong penguatan peran Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan sebagai sebuah bagian dari upaya mewujudkan pasar kerja yang inklusif bagi para penyandang disabilitas.

Hal tersebut secara langsung disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, saat dirinya menghadiri kegiatan Akselerasi Peran Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan dalam Mewujudkan Pasar Kerja Inklusif di Provinsi Gorontalo, di Azlea Convention Centre, Selasa, 19 September 2026.

Kegiatan tersebut dibuka dan diawali oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syaidah dan turut dihadiri oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo serta sejumlah narasumber.

Reflin mengungkapkan bahwa penguatan peran ULD akan menjadi langkah strategis untuk memastikan penyandang disabilitas dalam memperoleh akses yang lebih luas terhadap kesempatan kerja.

Baca juga:
ULD Unpad Hadirkan Buddy Inklusif Dampingi Maba Disabilitas

Menurutnya, sinergi lintas sektor diperlukan untuk terus mengurangi berbagai hambatan dan stigma yang masih dihadapi penyandang disabilitas ketika mulai memasuki dunia kerja.

Tidak hanya itu, dalam kegiatan tersebut Reflin juga hadir menjadi narasumber dengan materi Integrasi Data Disabilitas Siap Kerja (by name by address) dan Mekanisme Rujukan ke ULD.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ULD Ketenagakerjaan memang punya peran penting sebagai penghubung antara penyandang disabilitas yang sudah siap kerja dengan dunia usaha.

ULD tidak hanya bertugas melakukan pendataan, tetapi juga harus mampu memfasilitasi penyandang disabilitas melalui pelatihan keterampilan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja,

ucap Reflin.

Ia juga turut menekankan pentingnya keterlibatan aktif dari pemerintah dan sektor swasta dalam membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Hal ini dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terkait pemenuhan kuota penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas.

Baca juga:
UPN “Veteran” Luncurkan SULD Bela Negara: Kampus Inklusif, Buktikan #AksesUntukSemua!

Reflin terus berharap, melalui adanya kolaborasi antara Dinsosdukcapil, Dinas Tenaga Kerja, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya, upaya untuk membangun pasar kerja yang inklusif di Provinsi Gorontalo dapat kemudian berjalan secara berkelanjutan.

Sinergi yang kuat menjadi kunci agar penyandang disabilitas tidak hanya mendapatkan akses terhadap pekerjaan, tetapi juga kesempatan untuk berkembang dan berkontribusi secara optimal dalam dunia kerja,

pungkasnya.

(Irene)

Sumber: rri.co.id

Irene Nathania Setyanto
Content writer dengan fokus pada isu disabilitas, tips kesehatan, dan berita terkini. Mengutamakan akurasi, sudut pandang yang relevan, serta gaya penulisan yang ringan agar informasi dapat dipahami oleh pembaca dari berbagai kalangan. Lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara.