KamiBijak.com, Hiburan - Kehadiran peraturan daerah terbaru dalam bentuk huruf Braille disambut positif oleh kalangan penyandang disabilitas netra di Kota Bogor. Selain dapat memperluas akses informasi, Braille dinilai tetap memiliki peran penting yakni sebagai identitas penyandang disabilitas netra di tengah perkembangan teknologi digital.
Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Bogor, Didin Muhtadin, mengungkapkan bahwa hak memperoleh informasi telah dijamin dalam konstitusi maupun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Oleh sebab itu, akses terhadap informasi publik seharusnya juga dapat dinikmati oleh seluruh warga negara, termasuk golongan penyandang disabilitas.
Menurut Didin, perkembangan teknologi khususnya yang ada saat ini memang memudahkan penyandang disabilitas netra dalam mengakses informasi melalui perangkat digital dan aplikasi pembaca layar. Namun, keberadaan huruf Braille itu sendiri tetap tidak dapat tergantikan.
Braille itu identitas kami sebagai tunanetra. Walaupun sekarang era digital dan banyak informasi bisa diakses melalui pembaca layar, Braille tetap memiliki makna yang sangat penting,
kata Didin dalam dialog Bogor Pagi Ini edisi Senin, 8 Juni 2026.
Ia sangat bersyukur atas hadirnya perda dalam bentuk Braille serta terbitnya peraturan wali kota sebagai bagian turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Disabilitas. Menurutnya, langkah tersebut dinilai menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap hak-hak penyandang disabilitas.
Baca juga:
Inovasi Hukum Inklusif, Perda Bogor Kini Hadir dalam Tulisan Braille
Didin ikut menilai keberadaan dokumen hukum dalam huruf Braille akan semakin membantu penyandang disabilitas netra memahami berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan mereka. Selain itu, langkah ini juga dinilai menjadi simbol bahwa akses informasi semakin terbuka bagi seluruh masyarakat.
“Manfaatnya tentu besar karena kami bisa mengetahui isi perda dan berbagai informasi yang sebelumnya sulit diakses secara mandiri,” ujarnya.
Ilustrasi huruf braille. (foto: jupitersimage/canva)
Meski demikian, ia terus berharap pengembangan layanan aksesibilitas tidak hanya berhenti pada penyediaan dokumen Braille saja. Menurutnya, masih banyak fasilitas publik yang perlu terus dilengkapi dengan sarana yang mendukung kebutuhan penyandang disabilitas netra.
Didin juga mengatakan bahwa pemenuhan hak informasi merupakan salah satu fondasi penting dalam upaya mewujudkan masyarakat yang inklusif dan setara bagi semua warga. (Irene)
Sumber: rri.co.id
