KamiBijak.com, Berita - Komitmen nyata untuk membangun lingkungan yang inklusif telah ditunjukkan oleh DPRD Kota Bogor melalui peluncuran Peraturan Daerah (Perda) dalam format tulisan Braille. Inovasi hukum inklusif yang diinisiasi langsung oleh pihak legislatif ini dihadirkan sebagai bentuk hadiah istimewa sekaligus wujud kepedulian yang ditujukan bagi masyarakat penyandang disabilitas di Kota Hujan.
Langkah progresif ini juga diambil sebagai bentuk nyata implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Melalui kebijakan tersebut, DPRD Kota Bogor kemudian berkomitmen penuh untuk semaksimal mungkin mengikis sekat sosial dan membuka akses serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh lapisan warga tanpa terkecuali.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, selalu menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak kelompok disabilitas merupakan kewajiban kolektif yang memang harus dituntaskan bersama.
Memenuhi hak-hak penyandang disabilitas adalah tanggung jawab kita semua. Karena itu DPRD Kota Bogor memberikan perhatian khusus melalui inisiatif menghadirkan Perda dalam huruf Braille,
ujar Adityawarman, usai sidang paripurna Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544, Rabu 3 Juni 2026.
Baca juga:
Sejarah Tulisan Braille, Fondasi Literasi Bagi Disabilitas Netra di Dunia
Lebih lanjut, Adityawarman menjelaskan bahwa proses konversi Perda ke dalam huruf Braille ini bertujuan agar setiap produk hukum daerah dapat diakses secara mandiri oleh disabilitas netra. Ia berjanji kedepannya akan terus mengawal pembangunan kota yang ramah dan setara: “Program pembangunan Kota Bogor harus dapat dirasakan seluruh warga. Mari kita wujudkan bersama dengan tetap mengedepankan nilai sosial budaya, kearifan lokal, serta semangat kebersamaan.”
Langkah terobosan ini nyatanya mendapat sambutan hangat dan apresiasi tinggi dari Wali Kota Bogor, Dedie Rachim. Menurutnya, dengan adanya dokumen hukum berformat khusus ini dapat mencerminkan kepedulian yang sangat mendalam dari pihak legislatif terhadap pemenuhan hak dasar para penyandang disabilitas netra.
Ilustrasi huruf braille. (foto: https://lhblind.org/)
Kami sangat mengapresiasi. Ini Perda inisiatif DPRD yang luar biasa karena memberikan perhatian kepada saudara-saudara kita penyandang disabilitas netra,
ungkap Dedie Rachim saat memberikan tanggapannya terkait peluncuran regulasi ramah disabilitas tersebut.
Dedie optimistis bahwa inovasi dari Kota Bogor ini akan mampu menjadi pemantik serta kiblat baru bagi daerah-daerah lain di Indonesia dalam menyajikan regulasi yang inklusif.
Baca juga:
Menuju Layanan Inklusif, Perpustakaan Hukum Way Kanan Sediakan Koleksi Braille
“Alhamdulillah sudah dilaunching dan bisa dijadikan percontohan di Indonesia. Penyandang netra juga bisa mempelajari dan menambah pengetahuan mengenai Perda yang dibuat pemerintah dan DPRD untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan,” tegasnya. (Irene)
Sumber: rri.co.id
