KamiBijak.com, Berita - Ombudsman RI memperkuat pengawasan pelayanan publik dengan menjalin kolaborasi bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND). Sinergi tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya layanan publik yang semakin inklusif dan mampu memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas di berbagai sektor.
Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelayanan publik, khususnya yang menyangkut kelompok penyandang disabilitas, memerlukan kerja sama yang aktif antarlembaga. Melalui kemitraan dengan KND, Ombudsman berupaya mengoptimalkan pendekatan persuasif untuk mendorong penyelenggara layanan menghadirkan pelayanan publik yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas.
Jumlah laporan masyarakat tentang isu disabilitas yang masuk ke Ombudsman mengalami tren kenaikan setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk melapor,
kata Maneger dalam pertemuan di Kantor KND.
Menurut Maneger, kolaborasi dengan KND memiliki peran strategis dalam meningkatkan mutu pelayanan publik. Implementasi kerja sama tersebut tidak hanya sebatas kegiatan seremonial, tetapi diwujudkan melalui program berkelanjutan, salah satunya pemantauan bersama (joint monitoring) terhadap berbagai fasilitas pelayanan publik.
Baca juga:
Kerja sama ini nantinya tidak hanya di pusat, tetapi juga melibatkan kantor-kantor perwakilan Ombudsman RI di daerah. Ke depan, perlu diadakan Rapat Koordinasi (Rakor) khusus antara Ombudsman dan KND untuk membahas bagaimana report pelayanan publik kepada kelompok disabilitas selama setahun,
ujar Maneger.
Di samping itu, Maneger menjelaskan bahwa Ombudsman saat ini juga memprioritaskan upaya pencegahan maladministrasi dalam pelaksanaan sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN). Pengawasan tersebut mencakup program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hingga Sekolah Rakyat.
"Kita ingin memastikan, apakah kelompok rentan dan teman-teman disabilitas ini sudah bisa dijangkau oleh program-program PSN, misalnya program Sekolah Rakyat," imbuh Maneger.
Kolaborasi antara Ombudsman RI dan Komisi Nasional Disabilitas diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik yang lebih inklusif. Melalui pemantauan bersama serta koordinasi yang berkelanjutan, upaya tersebut diharapkan mampu mendorong terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan publik yang setara dan mudah diakses.(Irene)
Sumber: Liputan 6
