KamiBijak.com, Berita - Pengembangan layanan kesehatan dasar yang ramah bagi penyandang disabilitas terus dilakukan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini tampak dari langkah Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT yang berupaya mendorong pelayanan publik yang inklusif, khususnya pada sektor kesehatan di puskesmas.
Upaya tersebut mencuat dalam audiensi bersama Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi NTT yang digelar pada Selasa (7/4/2026). Pertemuan yang dipimpin Ketua DPD HWDI NTT, Petronela Sau Naikofi itu diterima oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu beserta jajarannya.
Menurut Philipus, pertemuan tersebut menjadi ruang strategis untuk memperkuat kolaborasi antara Ombudsman RI NTT dan DPD HWDI NTT dalam meningkatkan akses layanan publik, khususnya terkait fasilitas serta layanan kesehatan reproduksi di puskesmas agar lebih inklusif bagi penyandang disabilitas.
Audiensi tersebut juga membahas tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara Ombudsman RI dan HWDI terkait pemenuhan aksesibilitas serta penyediaan akomodasi yang layak dalam pelayanan publik. Petronela menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit sosial yang dilakukan sejak 2024, masih terdapat berbagai keterbatasan dalam pelayanan publik yang belum sepenuhnya ramah terhadap penyandang disabilitas, terutama di sejumlah puskesmas.
"Hasil audit sosial yang kami laksanakan sejak tahun 2024 hingga saat ini menunjukkan bahwa pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan di beberapa puskesmas, belum sepenuhnya ramah terhadap penyandang disabilitas,” kata Petronela mengutip laman Ombudsman, Kamis (9/4/2026).
“Mulai dari aspek infrastruktur, sumber daya manusia, hingga fasilitas pendukung yang belum memadai, serta tenaga kesehatan yang masih membutuhkan peningkatan kapasitas dalam memberikan layanan yang inklusif," tambahnya.
Belum Ada Implementasi Terhadap SOP yang Tersedia
Meskipun standar operasional prosedur (SOP) terkait layanan ramah disabilitas telah tersedia, lanjut Petronela, penerapannya di lapangan masih belum optimal.
Karena itu, audiensi ini dinilai penting sebagai sarana untuk memperkuat koordinasi dengan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, guna mendorong terwujudnya layanan yang inklusif sesuai dengan amanat dalam MoU kedua pihak.
Menanggapi hal tersebut, Philipus menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif DPD HWDI NTT.
Ia menegaskan bahwa secara normatif, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk menyediakan layanan khusus, termasuk bagi penyandang disabilitas. Namun, implementasinya di lapangan masih perlu ditingkatkan.
"Ombudsman sebelumnya telah melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, termasuk aspek pelayanan yang ramah disabilitas, mulai dari sarana prasarana, infrastruktur, hingga kompetensi petugas. Namun, untuk pengawasan yang lebih optimal, sinergi seperti ini sangat dibutuhkan guna mendorong pelayanan publik yang lebih inklusif sebagai tindak lanjut dari MoU yang telah ada," jelasn.ya.
Akses Pengaduan yang Ramah Untuk Disabilitas
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Ombudsman RI NTT, Siti Qulsum, menambahkan bahwa untuk memaksimalkan akses pengaduan masyarakat, Ombudsman telah menyediakan berbagai kanal yang ramah disabilitas dan mudah diakses.
Kanal tersebut mencakup layanan melalui media sosial resmi Ombudsman NTT, nomor WhatsApp, hingga pengaduan langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI NTT. Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat menyampaikan pengaduan dengan opsi kerahasiaan identitas jika diperlukan.
Menutup pertemuan, Ketua DPD HWDI NTT menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Ombudsman RI NTT dalam menerima audiensi serta berdiskusi. Ia berharap koordinasi dan kolaborasi antara kedua pihak terus diperkuat untuk mewujudkan pelayanan publik yang inklusif.
Hingga saat ini, Perwakilan Ombudsman RI NTT terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, agar seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat memperoleh layanan yang adil, setara, dan bermartabat.(Athar/Magang)
Sumber: Liputan 6
