KamiBijak.com, Berita - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan kebijakan diskon tarif tol sebesar 30 persen untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban perjalanan masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi saat pulang kampung.
Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan bahwa potongan tarif tol tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kenyamanan mobilitas masyarakat selama periode mudik. Kebijakan ini juga diselaraskan dengan berbagai program diskon transportasi yang diberikan pada moda transportasi lainnya.
Menurut Dody, penerapan diskon tarif tol memerlukan koordinasi dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) karena mekanismenya berbeda dengan moda transportasi lain. Jika pada transportasi umum pemerintah memberikan subsidi, maka pada jalan tol potongan tarif berasal dari pengurangan margin keuntungan para BUJT. Ia menyebut seluruh BUJT telah menyetujui kebijakan diskon tersebut.
Diskon tarif tol sebesar 30 persen akan diberlakukan pada periode arus mudik 15-16 Maret 2026 dan arus balik 26-27 Maret 2026. Potongan harga ini berlaku untuk perjalanan jarak terjauh yang dibayarkan menggunakan uang elektronik pada ruas-ruas tol yang telah ditentukan.
Sejumlah ruas tol yang mendapat diskon antara lain Jakarta–Cikampek, Jakarta–Cikampek Elevated (MBZ), Cikampek–Palimanan, Palimanan–Kanci, Kanci–Pejagan, Pejagan–Pemalang, Pemalang–Batang, Batang–Semarang, Semarang ABC, Cipularang, Padaleunyi, Tangerang–Merak, Cimanggis–Cibitung, Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu), dan Kelapa Gading–Pulogebang. Potongan tarif juga berlaku di sejumlah ruas tol di luar Pulau Jawa seperti Bakauheni–Terbanggi Besar, Kayuagung–Palembang, Pekanbaru–Dumai, hingga Sigli–Banda Aceh.
Berikut ini daftar tarif tol di Jawa dan Sumatera:
Tarif Tol Pulau Jawa
Serang-Panimbang Seksi I: Rp 38.000
Tangerang-Merak: Rp 58.000
Jakarta-Tangerang: Rp 8.500
Jakarta Outer Ring Road: Rp 17.000
Jakarta-Bogor-Ciawi: Rp 7.500
Jakarta-Cikampek: Rp 27.000
Cikampek-Palimanan: Rp 132.000
Palimanan-Kanci: Rp 13.500
Cikampek-Padalarang: Rp 45.000
Padalarang-Cileunyi: Rp 10.500
Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu): Rp 78.500
Ciawi-Sukabumi: Rp 36.000
Soreang-Pasir Koja: Rp 8.500
Kanci-Pejagan: Rp 31.500
Pejagan-Pemalang: Rp 66.000
Pemalang-Batang: Rp 53.000
Batang-Semarang: Rp 144.500
Semarang ABC: Rp 6.000
Semarang-Demak: Rp 19.000
Semarang-Solo: Rp 92.000
Jogja-Solo: Rp 57.000
Solo-Ngawi: Rp 163.500
Ngawi-Kertosono: Rp 102.000
Kertosono-Mojokerto: Rp 55.000
Surabaya-Mojokerto: Rp 43.500
Surabaya-Gresik: Rp 27.500
Gempol-Pandaan: Rp 14.500
Gempol-Pasuruan: Rp 48.500
Pandaan-Malang: Rp 38.000
Pasuruan-Probolinggo: Rp 52.000
Tarif Tol Pulau Sumatera
Sigli-Banda Aceh: Rp 65.000
Medan-Binjai: Rp 27.500
Binjai-Langsa: Rp 54.500
Belawan-Medan-Tanjung Morawa: Rp 9.000
Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi: Rp 60.000
Indrapura-Kisaran Seksi 1: Rp 20.500
Indrapura-Kisaran Seksi 2: Rp 64.000
Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Seksi 1 dan 2: Rp 31.000
Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Seksi 3 dan sebagian Seksi 4: Rp 80.500
Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (KT-IC Indrapura Seksi 2): Rp 91.500
Pekanbaru-Dumai: Rp 171.500
Pekanbaru-Bangkinang-XIII Koto Kampar: Rp 78.000
Sicincin-Padang: Rp 50.500
Palembang-Indralaya: Rp 27.000
Simpang Indralaya-Muara Enim: Rp 85.000
Kayuagung-Palembang-Betung: Rp 50.000
Bakauheni-Terbanggi Besar: Rp 254.000
Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung: Rp 255.500
Lubuklinggau-Bengkulu: Rp 23.500
(Keisha/MG)
Sumber : Detik
