Berita

PP 31/2026 Resmi Berlaku, Disabilitas Dapat Diskon Min 20 Persen

Pemerintah resmi berlakukan PP 31/2026, beri konsesi minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas.

KamiBijak.com, Berita – Pemerintah secara resmi telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 ini menjamin masyarakat penyandang disabilitas mendapatkan fasilitas konsesi atau pemotongan harga minimal sebesar 20 persen pada sembilan sektor pelayanan publik strategis.

Sembilan sektor strategis yang mendapatkan pemotongan harga tersebut meliputi bidang pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu disabilitas, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta keolahragaan. Besaran pemotongan harga ditetapkan paling rendah 20 persen dan bisa diberikan lebih besar khusus bagi penyandang disabilitas yang memerlukan pendamping pada sektor transportasi, pariwisata, kebudayaan, dan olahraga.

 

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menggelar konferensi pers sosialisasi PP Nomor 31 Tahun 2026 di Kantor Kemensos, Jakarta. (Foto: Dok. Biro Humas Kemensos)

 

Untuk mengakses fasilitas potongan harga tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) menindaklanjutinya dengan mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) secara bertahap. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengumumkan bahwa KPD ini diterbitkan berbasiskan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kemudian diverifikasi dan divalidasi ke dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD).

Gus Ipul menjelaskan bahwa dari hampir 15 juta jiwa penyandang disabilitas yang tercatat dalam DTSEN, per akhir Juli 2026 sudah lebih dari 4 juta jiwa yang berhasil diverifikasi dan mendapatkan KPD. Kemensos menargetkan pencapaian pendaftaran KPD lebih dari 50 persen pada tahun ini dan dapat tuntas 100 persen bagi seluruh penyandang disabilitas pada tahun 2027 mendatang.

Baca juga:

Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Juni 2026 Cair, Ini Rincian bagi 215.034 Penerima

Masyarakat disabilitas dapat mengecek status KPD secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika status KPD tertera 'Ya', pengguna dapat mengunduh KPD virtual dalam format PDF. Apabila belum terdaftar, pemutakhiran data bisa diajukan lewat kantor kelurahan setempat, aplikasi Cek Bansos, maupun layanan Call Center Kemensos di nomor 021-171 dan WA Center di nomor 0877-171-171.

Selama masa transisi pendaftaran KPD secara nasional, penyandang disabilitas yang belum memilikinya tetap berhak memperoleh hak konsesi tersebut. Caranya cukup dengan menunjukkan surat keterangan disabilitas dari fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, rumah sakit umum, atau dokumen resmi yang sudah digunakan sebelumnya sesuai dengan ketentuan Pasal 30 PP Nomor 31 Tahun 2026.

Baca juga:

Kemensos Gelar Bakti Sosial, Bantuan Berupa Operasi Katarak Hingga Khitan Gratis

Penerbitan PP ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan kesetaraan, kemandirian, dan jaminan kesejahteraan sosial bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat mengawal implementasi aturan ini agar betul-betul dirasakan manfaatnya di lapangan. (Fania/Magang)

 

Sumber: TVRI News

Fania