Pemprov DKI Jakarta Mulai Izinkan Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Ketentuannya!
Mengizinkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan selama pandemi, Pemprov DKI memberikan persyaratan harus dipenuhi oleh calon pasangan
Kamibijak.com, Infosiana – Pemprov DKI Jakarta memberikan izin bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara pernikahan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, sebelum mengadakan resepsi pernikahan warga wajib mengajukan proposal ke Pemprov DKI. "Sejauh itu dilakukan protokol covid, itu dimungkinkan. Makanya kami minta sebelum diadakan mengajukan proporsal," ucap Riza di Balai Kota DK, Jakarta Pusat pada Senin (9/11). Untuk acara pernikahan di Kampung, Riza mengatakan bahwa resepsi pernikahannya dapat diadakan di Balai Rakyat atau Kantor Kelurahan sesuai domisili warga yang ingin menikah. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Disparekraf) dan Pemprov DKI memperbolehkan untuk menggelar acara pernikahan di tengah pandemi COVID-19 dengan memenuhi beberapa syarat ketentuan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah calon pasangan harus mengajukan permohonan pembukaan ke Pemprov DKI lewat Disparekraf, dengan melampirkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di dalam gedung. "Mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan protokol kesehatan seperti apa," ucap Disparekraf DKI, Gumilar Ekalaya pada Jumat (6/11) lalu. Gumilar mengatakan bahwa setelah dokumen pengajuan permohonan masuk, akan ada tim gabungan dari Disparekraf, Dinkes, dan Diskominfotik yang akan menilai, meninjau, dan mengevaluasi dari lampiran protap kesehatan itu. Gumilar juga menambahkan, akan ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diperhatikan jika hendak menggelar acara pernikahan, salah satunya pengambilan makanan harus dengan dilayani dan tamu harus duduk di bangku yang disediakan atau dapat dikatakan tidak boleh makan prasmanan, tamu juga harus memakai masker dan juga tetap menjaga jarak. "Kalo nggak sesuai gedung harus menolak, karena ga sesuai protokol. Terus pakai masker, jaga jarak, sediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer," paparnya. (KEI/MG) Sumber: https://merahputih.com/post/read/pemprov-dki-izinkan-resepsi-pernikahan-di-kampung-ini-persyaratannya #KabarBijak #KamiBijakChannel #GenggamDuniaTanpaSuara Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel Follow kami juga di sini: Website: http://bit.ly/KamiBijakcom Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat. ============== TAG(S): pemprov dki,pemprov dki jakarta,resepsi pernikahan,pesta pernikahan,covid 19,virus corona,resepsi pernikahan pandemi covid 19,izin resepsi pernikahan,izin resepsi pernikahan jakarta,perizinan resepsi pernikahan jakarta,kamibijak,kami bijak …
Tag
Video Terbaru
Puluhan RT di Jakarta Terendam Banjir, Ratusan Warga Terpaksa Harus Mengungsi
Banjir tersebut tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan d...
keishap 18 jam 24 menit yang lalu
Raih Medali Emas di Pekan Paralimpik Pelajar, Atlet Para Renang Terima Penghargaan
Penghargaan tersebut diberikan atas prestasinya yang berhasil meraih medali...
keishap 18 jam 24 menit yang lalu
Bukan Kehilangan Teman, Ini 7 Perubahan Pertemanan di Usia 30-an
Memasuki usia 30-an, pertemanan berubah jadi lebih dewasa, jujur, dan berma...
keishap 20 jam 24 menit yang lalu
Promo Spesial Ancol 2026! Satu Tiket Rp150 Ribu Bisa Main di Semua Wahana
Promo Ancol 2026, tiket terusan Rp150 ribu akses semua wahana Dufan, Sea Wo...
keishap 20 jam 24 menit yang lalu
MOST VIEWED
SPT Tahunan 2025 Kini Wajib via Coretax DJP, Ini Cara Daftar & Lapor Pajak
Berita
1403 view 27 Jan 2026
Klasemen Akhir ASEAN Para Games 2025, Indonesia Sukses Raih 135 Emas dan Duduki Posisi ke-2
Berita
1388 view 26 Jan 2026
Penyandang Disabilitas Probolinggo Bentuk Forum Inklusi, Dorong Partisipasi Terstruktur
Berita
1387 view 26 Jan 2026
Mengenal Meltique Beef: Aman dan Halal Dikonsumsi Bagi Muslim
Kuliner
1385 view 29 Jan 2026
Jakarta Semakin Inklusif, Pemprov DKI Siapkan 3 JPO Ramah Disabilitas
Berita
1381 view 29 Jan 2026
