KamiBijak.com, Hiburan - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Humbang Hasundutan Rambe M. Manalu mengungkapkan bahwa pemerintah daerah terus berusaha dalam memperkuat pelayanan sosial bagi penyandang disabilitas mental. Kunjungan sosial telah dilaksanakan di Yayasan Rehabilitasi Narwastu, Desa Nagasaribu II, Kecamatan Lintongnihuta, Senin, 29 Juni 2026.
Kegiatan tersebut merupakan sebuah bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terhadap golongan masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus. Dalam kesempatan tersebut, Dinas Sosial telah menyerahkan bantuan berupa pakaian layak pakai, obat-obatan, serta paket sembako kepada pengelola yayasan.
Bupati Humbang Hasundutan berpesan agar pemerintah selalu hadir memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas mental melalui pelayanan dan kepedulian yang berkelanjutan,
kata Rambe M. Manalu.
Ia dengan tegas mengatakan bahwa pelayanan sosial tidak hanya diwujudkan melalui bantuan material, tetapi juga dalam bentuk dukungan moral kepada para pasien. Yayasan Rehabilitasi Narwastu sendiri saat ini memberikan pelayanan rehabilitasi kepada 153 pasien yang datang dari berbagai daerah.
Baca juga:
Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Juni 2026 Cair, Ini Rincian bagi 215.034 Penerima
"Sebanyak 20 pasien merupakan warga Kabupaten Humbang Hasundutan yang terus mendapatkan pendampingan selama menjalani rehabilitasi," ujarnya.
Pengelola Yayasan Rehabilitasi Narwastu juga menyampaikan apresiasi atas perhatian khusus yang diberikan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. "Bantuan ini sangat berarti dalam mendukung kebutuhan pasien sekaligus menunjang operasional pelayanan rehabilitasi di yayasan," katanya.
Selain menyerahkan sejumlah bantuan, rombongan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga hadir memberikan motivasi kepada para pasien agar tetap bersemangat selama menjalani proses pemulihan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan psikologis bagi pasien maupun keluarga mereka.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berkomitmen akan terus meningkatkan pelayanan sosial bagi kelompok masyarakat rentan. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan sosial yang inklusif dan berkeadilan di daerah.
(Irene)
Sumber: rri.co.id
