KamiBijak.com, Berita - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa disabilitas fisik juga mencakup penyandang atau penderita penyakit kronis lain, sepanjang telah melalui asesmen tenaga medis dan menjadi pilihan sukarela individu yang bersangkutan.
Hakim Konstitusi Enny Urbaningsih menjelaskan, penetapan seseorang sebagai penyandang disabilitas tetap harus melalui proses asesmen oleh tenaga medis dan/atau tenaga profesional sesuai kompetensinya. Proses ini penting untuk memastikan penilaian dilakukan secara objektif dan profesional.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa disabilitas tidak dapat dibatasi hanya pada kondisi yang tampak secara fisik, seperti gangguan gerak yang terlihat jelas. Berbagai kondisi kesehatan yang secara objektif menimbulkan keterbatasan fungsi tubuh dalam jangka panjang juga dapat dikategorikan sebagai disabilitas.
Mahkamah menilai, dalam praktiknya sejumlah penyakit yang semula dianggap sebagai gangguan kesehatan biasa dapat berkembang menjadi kondisi yang berdampak signifikan terhadap kemampuan seseorang untuk bekerja, bergerak, menjalani aktivitas sehari-hari secara mandiri, maupun berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Karena itu, pendekatan hukum yang adil tidak boleh menutup kemungkinan bahwa kondisi tersebut pada titik tertentu memenuhi unsur keterbatasan fungsi gerak fisik.
MK juga menekankan bahwa asesmen medis berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak dan kepastian hukum. Mekanisme ini bukan untuk membatasi akses terhadap perlindungan, melainkan untuk menilai tingkat keterbatasan fungsi tubuh, kebutuhan dukungan, serta dampaknya terhadap aktivitas individu.
Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa pengakuan penyakit kronis sebagai disabilitas bertujuan mewujudkan kesetaraan substantif (substantive equality), sehingga individu dengan hambatan tertentu memperoleh akses yang layak untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam masyarakat. Namun, status disabilitas tidak boleh dipaksakan kepada setiap orang yang memenuhi kriteria medis.
Mahkamah menegaskan, status tersebut merupakan hak yang dapat diklaim (right to claim), bukan kewajiban yang harus diterima (duty to accept). Artinya, individu dengan penyakit kronis yang mengalami hambatan fungsi tubuh jangka panjang berhak memperoleh perlindungan hukum sebagai penyandang disabilitas, selama telah melalui asesmen profesional dan secara sadar memilih untuk mengklaim status tersebut.
Melalui putusan ini, negara diwajibkan menyediakan mekanisme asesmen yang objektif serta menjamin akses terhadap hak dan perlindungan dari diskriminasi bagi mereka yang memenuhi kriteria. (Keisha/MG)
Sumber : MetroTVNews
