Berita

Kemenko PMK Luncurkan Panduan Pencegahan TPPO Inklusif Disabilitas

Kemenko PMK luncurkan panduan pencegahan dan penanganan TPPO inklusif bagi kelompok disabilitas.

KamiBijak.com, Berita – Kelompok penyandang disabilitas memiliki risiko yang lebih tinggi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) apabila sistem pencegahan dan penegakan hukum belum berjalan secara inklusif. Menanggapi persoalan serius tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meluncurkan Buku Panduan Pencegahan dan Penanganan TPPO yang Inklusif Disabilitas.

Acara peluncuran resmi ini diselenggarakan secara hibrid di Aula Heritage Kemenko PMK, Jakarta, serta disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko PMK pada Selasa (28/7/2026).

Peluncuran Buku Panduan Pencegahan dan Penanganan TPPO yang Inklusif Disabilitas di Aula Heritage Kemenko PMK, Jakarta. (Foto: Dok. YouTube Kemenko PMK)

 

Yayasan Sakura Indonesia Al Jamaan bersama Konsorsium TPPO Kabupaten Bogor, Komisi Nasional Disabilitas (KND), Kemenko PMK, dan Kementerian Sosial (Kemensos) merancang dan menyusun buku panduan ini secara bersama-sama. Penyusunan ini juga mendapat dukungan dari Pemerintah Australia melalui program ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT).

Perlindungan bagi penyandang disabilitas dari bahaya perdagangan orang sebenarnya telah dijamin oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD). Pemerintah Indonesia sendiri telah resmi mengesahkan konvensi dunia tersebut melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 serta memperkuatnya lewat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Meski aturan hukum sudah ada, banyak penyandang disabilitas di lapangan masih kesulitan mengakses pendidikan, pekerjaan, serta layanan sosial. Kondisi ini membuat mereka sangat rentan menjadi target pelaku perdagangan manusia. Di sisi lain, tindak kekerasan dan trauma dari TPPO juga bisa menyebabkan seseorang mengalami kondisi disabilitas baru. Oleh karena itu, Ketua KND, Dr. Dante Rigmalia, M.Pd., menegaskan bahwa seluruh proses hukum dan pendampingan harus berfokus pada kebutuhan korban.

Untuk itu kita perlu memberikan perhatian dan juga perlu memberikan kebijakan maupun praktik dalam penanganan kasus TPPO. Atas dasar itu maka buku panduan Pencegahan dan Penanganan TPPO Inklusi Disabilitas ini disusun sebagai acuan bagi pemangku kepemimpinan agar layanan pencegahan, perlindungan, pendampingan proses hukum, rehabilitasi, hingga pemulihan dapat dilaksanakan secara inklusif, responsif, dan berpusat pada korban,

ujar Dr. Dante Rigmalia, M.Pd.

Kemenko PMK, yang juga menjabat sebagai Ketua II Gugus Tugas TPPO sesuai Perpres Nomor 49 Tahun 2023, menekankan lima titik rawan proses hukum yang harus diperhatikan petugas. Titik rawan tersebut meliputi proses pelaporan, identifikasi korban, asesmen, pemeriksaan, hingga proses di persidangan agar hak-hak korban disabilitas tidak terabaikan.

Masyarakat yang ingin mempelajari atau menggunakan panduan ini dapat mengunduh dokumen resminya secara gratis melalui tautan bit.ly/TPPO-Disabilitas.

Baca juga:

Kemenko PMK dan BRIN Soal Kebijakan Bahasa Isyarat, Pastikan Akses Komunikasi Setara

Peluncuran buku panduan ini menjadi langkah nyata agar masyarakat, keluarga, serta petugas hukum lebih peka dan siap melindungi kelompok disabilitas dari kejahatan perdagangan orang. Ke depan, panduan praktis ini diharapkan benar-benar dipakai di lapangan sehingga setiap korban disabilitas mendapatkan pendampingan yang aman, adil, dan ramah akses. (Fania/Magang)

 

Sumber: Instagram Kemenko PMK

Fania