KamiBijak.com, Berita - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berisi tentang penyusunan rekomendasi kebijakan pembangunan ekosistem bahasa isyarat. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani dalam rangka melakukan sinergi penguatan hak penyandang disabilitas.
"Pengembangan ekosistem bahasa isyarat yang terstandarisasi dan terintegrasi menjadi prasyarat bagi terwujudnya layanan publik yang aksesibel dan pembangunan yang inklusif," ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, kemenkopmk.go.id, Jumat 6 Februari 2026.
Kerja sama kali ini merupakan komitmen Kemenko PMK dan BRIN dalam merumuskan kebijakan pembangunan ekosistem bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat aksesibilitas dan inklusivitas pembangunan.
Penyusunan rekomendasi kebijakan juga diarahkan untuk memastikan tersedianya akses komunikasi yang setara, khususnya bagi komunitas tuli, dalam banyak aspek seperti penyelenggaraan pendidikan, ketenagakerjaan, serta pelayanan publik.
Pelaksana tugas Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN Anugerah Widiyanto mengungkapkan, dalam hal ini dukungan riset berbasis data dan bukti dalam perumusan kebijakan sangat diperlukan.
Menurutnya, keterbatasan jumlah serta pemanfaatan juru bahasa isyarat saat ini masih menjadi tantangan yang memerlukan intervensi kebijakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.
"Oleh karena itu, BRIN akan mendukung penyusunan rekomendasi kebijakan melalui penguatan basis data dan pemetaan kebutuhan di lapangan," kata Anugerah.
Kerja sama yang dilakukan Kemenko PMK dan BRIN dirancang sebagai proses berkelanjutan yang akan mencakup penguatan data dan informasi, perumusan strategi kebijakan, termasuk pengakuan dan standardisasi bahasa isyarat, serta penguatan aspek implementasi kebijakan melalui pendekatan Regulatory Impact Assessment dan skema kebijakan yang terdesentralisasi.
Kemenko PMK dan BRIN juga terus mendorong pemanfaatan teknologi, termasuk memaksimalkan kecerdasan buatan untuk memperluas jangkauan layanan bahasa isyarat hingga menjangkau semua daerah serta memperkuat integrasi layanan bahasa isyarat di kementerian dan lembaga.
Upaya ini diharapkan dapat menjadi fondasi dalam pembangunan ekosistem bahasa isyarat nasional yang kedepannya akan semakin inklusif, berkelanjutan, dan terus memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas. (Irene)
Sumber: tempo.co
