Berita

Kemenhaj Perkuat Haji Inklusif, Standar Layanan Disabilitas Disiapkan untuk Haji 2027

Kemenhaj matangkan regulasi dan layanan haji ramah disabilitas serta lansia untuk Haji 2027.

KamiBijak.com, Disabilitas – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat komitmen penyelenggaraan haji yang inklusif bagi penyandang disabilitas dan jemaah lanjut usia. Menjelang musim Haji 2027, pemerintah menyiapkan regulasi teknis, memperkuat pendataan jemaah, hingga menyempurnakan standar pelayanan di seluruh tahapan ibadah.

Hal tersebut disuarakan dalam forum Diseminasi Haji Inklusif 2026 dan Focus Group Discussion (FGD) Fatwa MUI yang digelar oleh Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI pada Selasa (21/7/2026). Acara yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Humas KND RI ini bertujuan memformulasikan kebijakan serta pandangan keagamaan yang ramah dan berkeadilan bagi seluruh jemaah.

 

Dirjen Bina PHU Puji Raharjo dalam Diseminasi Pemantauan Haji Inklusif 2026, Selasa (21/7/2026). Sumber Foto ; Humas Kemenhaj

 

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, yang hadir sebagai narasumber menegaskan bahwa pendekatan haji inklusif kini menjadi bagian dari sistem secara menyeluruh, bukan sekadar penyediaan fasilitas.

Haji inklusif harus hadir sejak manasik, pembinaan petugas, pelayanan, pendataan, hingga evaluasi. Kami memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses, layanan, dan dukungan mobilitas yang sesuai dengan kebutuhan spesifik mereka,

ujar Puji.

 

Penguatan Regulasi Teknis dan Edukasi Petugas

Pada penyelenggaraan Haji 2026, Kemenhaj telah menerapkan konsep Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan melalui skema murur (melintas di Muzdalifah tanpa menginap) dan safari wukuf (wukuf di Arafah menggunakan kendaraan khusus bagi jemaah berkebutuhan khusus). Untuk persiapan Haji 2027, Kemenhaj menyiapkan sejumlah langkah lanjutan secara menyeluruh.

Pemerintah akan menyusun pedoman operasional resmi pelayanan berdasarkan ragam disabilitas jemaah. Selain itu, materi layanan disabilitas akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan manasik jemaah. Kemenhaj juga memperkuat pendataan jemaah disabilitas agar skema bantuan di lapangan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.

Dukungan terhadap langkah ini juga disampaikan oleh Asisten Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Pradana Boy. Ia menekankan bahwa Kemenhaj perlu menciptakan inovasi pelayanan yang fleksibel sesuai kebutuhan jemaah, serta memiliki dasar hukum agama (fikih) yang kuat. Hal ini menjadi sangat krusial mengingat sekitar 25 persen jemaah haji Indonesia pada 2026 merupakan kelompok lansia.

 

Baca Juga:

https://kamibijak.merahputih.com/v/gus-ipul-luncurkan-buku-fikih-disabilitas-mental-psikososial-untuk-perkuat-inklusi 

 

Komnas Disabilitas Dorong Kesiapan Petugas dan Fikih Inklusif

Ketua Komite Nasional Disabilitas (KND), Dante Rigmalia, mengapresiasi langkah Kemenhaj dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan haji inklusif sangat bergantung pada kesiapan petugas di lapangan dalam memahami kebutuhan spesifik jemaah disabilitas.

Sementara itu, Komisioner KND, Jonna Aman Damanik, menyoroti pentingnya menghapus stigma terhadap penyandang disabilitas yang ingin beribadah. Ia berharap MUI terus memperkuat perspektif fikih yang inklusif.

Transformasi cara pandang masyarakat sama pentingnya dengan pembangunan infrastruktur dan penyempurnaan regulasi agar penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang setara untuk menunaikan ibadah haji dan umrah,

tegas Jonna.

(Fania/ Magang)


Sumber: Laman Resmi Kementerian Haji dan Umrah RI

Restu Lestari
Restu Lestari (Rei) Tuli Content Officer yang berfokus pada pembuatan dan pengelolaan konten seputar disabilitas, pendidikan inklusif, dan isu sosial agar masyarakat menjadi sadar dan peka tentang pentingnya inklusi dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas.