Berita

Siapkan Pelatihan Gratis, Kemnaker Minta Dunia Usaha Buka Pintu Bagi Teman Disabilitas

Kemnaker siapkan pelatihan gratis dan minta perusahaan buka pintu bagi Teman Disabilitas.

KamiBijak.com, Berita – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara tegas mengajak seluruh sektor dunia usaha dan industri nasional untuk mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja dari kelompok Teman Disabilitas. Seruan ini ditujukan khususnya bagi lulusan yang telah menyelesaikan berbagai program pelatihan vokasi dan keterampilan kerja berbasis kompetensi yang disediakan secara gratis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pernyataan strategis tersebut disampaikan langsung oleh Menaker Yassierli saat membuka agenda Temu Mitra Ketenagakerjaan bertajuk “Mewujudkan Pasar Kerja Inklusif: Mempromosikan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas” yang berlangsung di Bekasi, Jawa Barat. Acara ini dihadiri oleh ratusan perwakilan asosiasi pengusaha, pimpinan perusahaan swasta, hingga pejabat instansi pemerintah daerah.

Komitmen Pelatihan Gratis dan Pembangunan Pusat Pengembangan Talenta

Dalam forum mendalam tersebut, Menaker mendorong para pengurus asosiasi perusahaan untuk tidak ragu berkoordinasi secara aktif dan berkelanjutan dengan Kemnaker. Koordinasi ini sangat krusial guna memetakan kualifikasi serta standar kompetensi spesifik yang benar-benar dibutuhkan oleh pasar industri saat ini. Kemnaker menjamin akan memfasilitasi seluruh rangkaian proses pelatihan kerja tanpa memungut biaya sepeser pun dari pihak perusahaan maupun peserta.

Baca juga:

Kemenaker Yassierli Perkuat Kesempatan Kerja Inklusif dengan Pemerintah Swiss

Melalui skema sinergi ini, para pemilik usaha dan bagian manajemen sumber daya manusia (HRD) hanya perlu membuka pintu seleksi serta memberikan ruang kesempatan kerja nyata bagi para alumnus pelatihan vokasi tersebut.

Biar kami yang melatih dan menyiapkan, biaya pelatihannya gratis dari Kemnaker. Kami hanya minta tolong, setelah mereka dilatih, bapak dan ibu bisa serap,

kata Yassierli saat menegaskan komitmen pemerintah di hadapan para pengusaha.

Guna semakin memantapkan kesiapan kompetensi para calon pekerja, Kemnaker saat ini juga tengah merealisasikan pembangunan pusat pengembangan talenta (talent center) khusus bagi Teman Disabilitas. Fasilitas modern ini dirancang lengkap dengan sarana pendukung yang disesuaikan secara khusus berdasarkan ragam disabilitas, baik fisik, sensorik, intelektual, maupun mental. Selain menjadi pusat pengasahan bakat, fasilitas ini diharapkan dapat menjadi percontohan konkret bagi perusahaan swasta mengenai bagaimana cara menata lingkungan kerja yang benar-benar akomodatif dan ramah disabilitas.

Akomodasi Lingkungan Kerja dan Penegakan Mandat Kuota UU

Menaker menekankan bahwa komitmen keberpihakan dari pihak pengusaha swasta maupun instansi pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada tahap pendaftaran atau penerimaan karyawan baru semata. Pihak manajemen memiliki kewajiban moral dan legal untuk memastikan ekosistem kerja tetap kondusif, aman, serta menghargai kesetaraan.

Sesudah diserap, mohon nanti penyesuaiannya, contoh tempat kerjanya bisa diperlihatkan ke kami. Tinggal bapak dan ibu pastikan mereka berada dalam lingkungan kerja yang kondusif,

ujar Menaker Yassierli menambahkan.

Lingkungan kerja yang ramah dinilai akan membantu Teman Disabilitas dalam memberikan kontribusi karya secara maksimal sekaligus membuka akses jenjang karier yang adil di tempat kerja. Menaker meyakini bahwa Teman Disabilitas memiliki potensi besar untuk memberikan nilai tambah (value) bagi perusahaan.

Saya pastikan mereka akan memberikan value buat perusahaan. Bahkan kita berharap mereka dapat melakukan sesuatu dan memiliki kesempatan karier yang lebih besar,

ucap Menaker dengan penuh optimisme.

Lebih jauh, Menaker kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha mengenai aturan alokasi kuota pekerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi nasional menetapkan bahwa lembaga pemerintah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan minimal 2 persen Teman Disabilitas dari total pegawai. Sementara itu, bagi entitas perusahaan swasta dibebankan kewajiban mempekerjakan paling sedikit 1 persen dari total keseluruhan tenaga kerja.

Guna memastikan aturan ini berjalan di lapangan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) bersama Unit Layanan Disabilitas (ULD) di setiap wilayah kabupaten/kota diminta semakin proaktif menyelaraskan data pencari kerja disabilitas agar program pelatihan vokasi dan penempatan kerja dapat terealisasi secara tepat sasaran. (Fania/Magang)

Sumber: ANTARA

Fania