KamiBijak.com, Berita - Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI, Dulyono, menjelaskan kebijakan terbaru pemerintah terkait penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan. Menurutnya, perubahan tersebut disusun berdasarkan hasil kajian yang komprehensif serta penyesuaian terhadap regulasi guna meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kewarganegaraan di Indonesia.
Sebelum kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan, Kementerian Hukum telah melakukan kajian melalui Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum (BSK Kemenkum) RI,
kata Dulyono kepada PRO3 RRI, Rabu, 22 Juli 2026.
Dulyono menegaskan bahwa kebijakan terbaru tidak hanya mencakup kenaikan tarif layanan, tetapi juga penghapusan serta penyederhanaan sejumlah jenis layanan administrasi kewarganegaraan. Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan pelayanan yang lebih efisien sekaligus memberikan kepastian hukum kepada setiap pemohon kewarganegaraan.
Baca juga:
Ingin memindahkan Visa lama ke Paspor Baru? Begini Caranya!
“Di PP terbaru bukan hanya ada kenaikan tarif, tetapi juga penghapusan serta simplifikasi beberapa jenis layanan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa layanan pelepasan kewarganegaraan kini telah didukung sistem digital secara menyeluruh sehingga pemohon dapat memantau setiap tahapan proses secara daring. Menurut Dulyono, koordinasi lintas kementerian tetap diperlukan agar setiap permohonan dipastikan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kewajiban administrasi yang belum diselesaikan.
Kami melibatkan sedikitnya lima belas kementerian dan lembaga untuk melakukan verifikasi serta memberikan kepastian hukum,
ujar Dulyono.
Dulyono juga menyampaikan bahwa digitalisasi melalui Super Apps memberikan kemudahan bagi masyarakat karena proses pengajuan tidak lagi mengharuskan pemohon datang langsung ke kantor perwakilan Indonesia maupun kantor kementerian. Meski demikian, proses verifikasi tetap membutuhkan waktu mengingat pemeriksaan dokumen dan koordinasi antarlembaga dilakukan secara menyeluruh demi memastikan keakuratan data.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa jumlah permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia mengalami penurunan yang cukup signifikan dalam dua tahun terakhir dibandingkan periode sebelumnya. Dulyono juga mengingatkan bahwa Indonesia masih menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sedangkan status kewarganegaraan ganda hanya diberikan secara terbatas kepada anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku pada Agustus 2026. Salah satu layanan yang mengalami penyesuaian adalah biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Berdasarkan regulasi tersebut, berikut rincian tarif baru layanan kewarganegaraan:
- Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran atau anak yang belum memilih kewarganegaraan: Rp5 juta.
- Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda yang belum menyatakan pilihan kewarganegaraan: Rp5 juta.
- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan warga negara asing (WNA): Rp75 juta.
- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta.
Penerapan tarif baru tersebut diharapkan dapat diikuti dengan peningkatan kualitas layanan administrasi kewarganegaraan yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Melalui penyederhanaan layanan serta pemanfaatan sistem digital, pemerintah berupaya memperkuat kepastian hukum dalam setiap proses administrasi kewarganegaraan dengan tetap mengedepankan akurasi data dan koordinasi antarlembaga.(Athar)
Sumber: RRI
