Kamibijak.com, Disabilitas - Parlemen Malta tengah membahas rancangan amandemen konstitusi yang bertujuan memperkuat perlindungan hak penyandang disabilitas. Melalui perubahan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dilarang secara tegas dalam konstitusi negara.
Apabila disahkan, amandemen ini akan menambahkan disabilitas sebagai salah satu karakteristik yang memperoleh perlindungan konstitusional. Langkah tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat prinsip kesetaraan dan hak asasi manusia di Malta.
Menteri Inklusi dan Sektor Sukarela Malta, Julia Farrugia, mengatakan pemerintah selama beberapa tahun terakhir terus melakukan reformasi hukum untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif. Meski demikian, hingga kini konstitusi Malta belum secara eksplisit memasukkan disabilitas sebagai dasar yang tidak boleh menjadi alasan diskriminasi.
Karena itu, pemerintah mengusulkan perubahan konstitusi agar penyandang disabilitas memiliki perlindungan hukum yang setara dengan kelompok lain yang telah diakui dalam undang-undang dasar negara.
Julia Farrugia, Menteri Inklusi dan Sektor Sukarela Malta yang mengusulkan amandemen tersebut. Sumber Foto : openai/inclusion.gov.mt
Dalam rancangan amandemen tersebut, istilah "disabilitas" akan dimasukkan ke dalam daftar karakteristik yang dilindungi pada sejumlah pasal penting, termasuk Pasal 32 dan Pasal 45 Konstitusi Malta. Kedua pasal tersebut mengatur hak-hak dasar warga negara serta perlindungan terhadap tindakan diskriminatif.
Selain menambahkan perlindungan terhadap penyandang disabilitas, pemerintah juga berencana menyelaraskan definisi diskriminasi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD) yang telah menjadi acuan internasional dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Menurut Julia Farrugia, perubahan konstitusi ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi penyandang disabilitas. Mereka yang mengalami perlakuan diskriminatif nantinya memiliki landasan hukum yang lebih kokoh untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan konstitusi, termasuk apabila diskriminasi dilakukan oleh lembaga negara.
Pemerintah Malta menilai langkah ini tidak hanya memperkuat perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan akses terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas. Dengan adanya jaminan konstitusional, setiap bentuk diskriminasi dapat ditangani secara lebih efektif sesuai prinsip hak asasi manusia.
Pembahasan amandemen ini merupakan bagian dari paket reformasi yang lebih luas terkait perlindungan hak penyandang disabilitas di Malta. Bersamaan dengan usulan perubahan konstitusi, pemerintah juga mengajukan sejumlah rancangan undang-undang lain yang berkaitan dengan peningkatan otonomi individu, perlindungan bagi orang dewasa dalam kondisi rentan, serta penguatan layanan yang lebih inklusif.
Baca Juga :
Berbagai kalangan menyambut positif langkah tersebut karena menunjukkan komitmen Malta dalam membangun masyarakat yang menghormati keberagaman dan menjamin kesetaraan bagi seluruh warga negara.
Jika amandemen konstitusi ini disahkan, Malta akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mencegah, menindak, dan menghapus berbagai bentuk diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi contoh bagi negara lain dalam memperkuat perlindungan hak penyandang disabilitas melalui konstitusi.
Dengan pembahasan yang kini berlangsung di parlemen, pemerintah berharap proses legislasi dapat berjalan lancar sehingga perubahan konstitusi segera berlaku dan memberikan manfaat nyata bagi penyandang disabilitas di Malta. (Restu)
Sumber: Times of Malta
