Berita

Komisi E DPRD Jatim Tekan Pemprov Integrasikan Pekerja Difabel di BUMD

Penegasan Komisi E DPRD Jatim mengenai aturan kuota tenaga kerja disabilitas di BUMD dan swasta.

KamiBijak.com, Berita – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur secara tegas meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk merealisasikan pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas sekurang-kurangnya dua persen di ranah birokrasi pemerintahan serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan strategis ini dinilai sangat vital agar pihak eksekutif dapat memberikan contoh nyata dalam pemenuhan hak-hak kelompok disabilitas sebelum memberlakukan aturan yang sama bagi sektor industri swasta.

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menyampaikan bahwa instansi pemerintah beserta jajaran BUMD perlu segera merancang skema pendaftaran dan penyeleksian calon pegawai yang inklusif serta akomodatif. Ia menekankan bahwa standar maupun metode perekrutan tenaga kerja disabilitas tidak semestinya disamakan begitu saja dengan proses seleksi calon pekerja non-disabilitas, mengingat perlunya penyesuaian terhadap potensi, kualifikasi, serta kebutuhan fungsional para calon pekerja tersebut.

Teman-teman Komisi A nanti kita minta agar BKD menyiapkan proses rekrutmen yang sesuai kebutuhan. Jangan disamakan rekrutmennya dengan mereka yang fisiknya normal,

ujar Sri Untari sewaktu ditemui usai agenda rapat pembahasan Raperda di Gedung DPRD Jatim.

Komisi E DPRD Jatim Sri Untari bersama Anggota Koalisi Disabilitas Jawa Timur di Gedung DPRD Jatim, Senin (31/8/2026). (Foto: beritajatim.com)

Dorongan intensif dari pihak legislatif ini bertepatan dengan perampungan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diproyeksikan sebagai pengganti Perda Nomor 3 Tahun 2013. Pembaharuan regulasi daerah tersebut menandai perubahan orientasi kebijakan, yakni menggeser pendekatan yang tadinya mengandalkan belas kasihan (charity-based) menuju pendekatan berbasis pemenuhan hak asasi manusia (human rights).

Baca juga:

Kemnaker Targetkan 100 Ribu Pekerja Disabilitas Masuk Industri

Berdasarkan ketentuan yang tertera dalam Raperda terbaru ini, instansi Pemprov Jatim dan BUMD berkewajiban menyerap kuota minimal dua persen pekerja disabilitas, sementara korporasi swasta dibebani kewajiban penyaluran minimal satu persen. Apabila terdapat badan usaha atau instansi yang mangkir dari kewajiban tersebut, Pemprov Jatim memiliki wewenang hukum untuk menjatuhkan sanksi administratif secara berjenjang, mulai dari peringatan lisan, teguran tertulis, hingga tindakan tegas berupa pencabutan izin operasional usaha.

Di Perda ada sanksi mulai teguran lisan, tertulis, sampai pencabutan izin usaha. Kita ingin memastikan human rights ini sungguh-sungguh dilaksanakan, tidak hanya sekadar lip service,

tegas Sri Untari.

Terbitnya payung hukum ini mendapatkan apresiasi hangat dari kalangan komunitas disabilitas daerah. Juru Bicara Koalisi Disabilitas Surabaya, Achmad Ainul Yaqin, menyatakan rasa terima kasihnya atas komitmen DPRD Jatim dalam menjamin kesetaraan ruang berkarya, kesempatan kerja, serta akses pendidikan bagi seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali.

Kami sangat berterima kasih. Kami tidak ingin diistimewakan dalam masyarakat, yang kami butuhkan adalah peluang dan akses yang sama,

ungkap Achmad Ainul Yaqin.

Selain mengatur persentase ketenagakerjaan dan pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD), Raperda ini juga mengamanatkan perluasan fasilitas publik yang ramah disabilitas. Salah satu poin penting yang diusulkan mencakup penggratisan tarif transportasi umum daerah, seperti armada Trans Jatim, guna menunjang mobilitas harian para penyandang disabilitas. (Fania/Magang)

Sumber: BeritaJatim.com

Fania