KamiBijak.com, Berita - Rencana adanya kebijakan baru mengenai pembelian BBM subsidi dengan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tengah menjadi perbincangan masyarakat. Meski demikian, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa mekanime tersebut bukan termasuk dalam kebijakan nasional dan kini telah dibatalkan.
Pertamina menyebut mekanisme tersebut awalnya merupakan rencana pengawasan lokal di wilayah Sumatera Selatan. Namun, informasi tersebut kemudian menyebar luas hingga menimbulkan sebuah anggapan bahwa aturan serupa akan berlaku secara nasional.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah memperhatikan berbagai respons dan masukan dari masyarakat terkait informasi tersebut.
Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,
ujar Kitty dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Baca juga:
Pertamina Blak-blakan Soal Alasan Dibalik Kenaikan Harga BBM Pertamax
Pihaknya juga menyampaikan pesan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat beredarnya informasi mengenai pembelian BBM subsidi dengan menunjukkan STNK.
Faktanya, Pembelian BBM Subsidi Pakai STNK Bukan Aturan Nasional
Ilustrasi pengisian BBM di Pertamina. (foto: kabaroto.com)
Pihak Pertamina Patra Niaga terus memastikan mekanisme pembelian BBM subsidi dengan menunjukkan SNK bukanlah sebuah kebijakan yang berlaku secara nasional. Perusahaan juga menegaskan setiap kebijakan yang dibuat terkait penyaluran BBM, apalagi jika bersinggungan langsung dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait.
Koordinasi tersebut juga mencakup Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya. Oleh sebab itu, informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi tidak dapat dijadikan sebagai ketentuan nasional.
Meski mekanismenya telah dibatalkan, Pertamina Patra Niaga tetap terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi supaya tepat sasaran.
Sepanjang periode Januari hingga 3 Septmber 2026, Pertamina Patra Niaga diketahui telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.
Pembinaan tesebut dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan lembaga penyalur menjalankan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Baca juga:
BBM Nonsubsidi Naik, Pakar Ingatkan Bahaya Turun Oktan dan Campur Bahan Bakar
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, Pertamina Patra Niaga dapat memberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Pertamina juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Pertamina Gunakan Sistem Digital untuk Pembelian BBM Subsidi
Selain melakukan pengawasan langsung di SPBU, Pertamina Patra Niaga juga menggunakan sistem digital untuk membantu memastikan BBM subsidi diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Salah satu mekanisme yang digunakan adalah melalui QR Code Subsidi Tepat yang sudah terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina. Sistem tersebut saat ini digunakan sebagai bagian dari pengawasan penyaluran BBM Subsidi sekaligus membantu mencatat transaksi kendaraan yang mendapatkan BBM bersubsidi.
Oleh sebab itu, masyarakat sebaiknya mengacu pada informasi resmi pertamina dan regulator apabila terdapat perubahan mekanisme untuk pembelian BBM subsidi.
Untuk saat ini, wacana pembelian BBM subsidi dengan ketentuan menunjukkan STNK yang berasal dari wilayah Sumatera Selatan telah dibatalkan dan dipastikan bukan merupakan kebijakan nasional.
(Irene)
Sumber: merahputih.com
