Kamibijak.com, Disabilitas - Pemerintah Jepang terus memperkuat upaya meningkatkan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas melalui layanan baru yang membantu mereka memilih pekerjaan sesuai kemampuan dan potensi. Meski dinilai membawa manfaat, program ini juga memunculkan kekhawatiran mengenai independensi lembaga yang melakukan asesmen terhadap peserta.
Program Employment Selection Support Service mulai diberlakukan pada Oktober 2025 sebagai tindak lanjut revisi Undang-Undang Dukungan Komprehensif bagi Penyandang Disabilitas yang dilakukan pada 2022. Kebijakan ini bertujuan memastikan penyandang disabilitas memperoleh jalur kerja yang paling sesuai, baik di perusahaan umum maupun fasilitas pelatihan kerja.
Hingga akhir Maret 2026, sekitar 770 lembaga telah bergabung dalam program tersebut. Pemerintah berharap jumlah penyelenggara akan terus bertambah seiring meningkatnya kebutuhan layanan penempatan kerja yang lebih inklusif.
Membantu Menentukan Jalur Karier yang Tepat
Di Jepang, penyandang disabilitas umumnya memiliki dua pilihan jalur pekerjaan. Mereka dapat bekerja di perusahaan umum atau mengikuti program di welfare workshop, yaitu fasilitas yang menyediakan pelatihan keterampilan sekaligus kesempatan bekerja.
Fasilitas tersebut dibagi menjadi dua kategori. Tipe A mewajibkan pemberian upah minimum kepada pekerja, sedangkan Tipe B tidak memiliki kewajiban tersebut sehingga lebih berorientasi pada pelatihan dan pengembangan kemampuan.
Selama bertahun-tahun, muncul kritik bahwa sebagian lulusan sekolah berkebutuhan khusus langsung ditempatkan di fasilitas Tipe B tanpa penilaian menyeluruh mengenai kemampuan mereka untuk bekerja di perusahaan umum atau di fasilitas Tipe A. Bahkan, terdapat kasus di mana peserta yang memiliki kemampuan tinggi tetap dipertahankan di bengkel kerja, padahal mereka berpotensi memperoleh pekerjaan yang lebih sesuai.
Melalui layanan baru ini, setiap peserta menjalani asesmen terhadap kemampuan, karakteristik, minat, serta lingkungan kerja yang dinilai paling mendukung keberhasilan mereka. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar dalam menentukan jalur karier yang paling tepat.
Asesmen Berdasarkan Kemampuan Individu
Salah satu peserta program adalah perempuan berusia 32 tahun dengan disabilitas intelektual ringan di Kota Kusatsu, Prefektur Shiga. Setelah bekerja sekitar 10 tahun di sebuah fasilitas penitipan anak, ia memutuskan berhenti karena kesulitan melanjutkan pekerjaannya.
Melalui rekomendasi pemerintah daerah, ia mengikuti program yang diselenggarakan organisasi kesejahteraan sosial Asukomitto.
Selama lima hari, peserta menjalani berbagai simulasi pekerjaan, mulai dari mengemas komponen hingga menginput data ke komputer. Pendamping kemudian mengevaluasi kemampuan, ketelitian, serta jenis pekerjaan yang paling sesuai.
Hasil asesmen menunjukkan bahwa peserta mampu menyelesaikan pekerjaan secara teliti meski membutuhkan waktu lebih lama. Sebaliknya, pekerjaan yang melibatkan banyak angka masih menjadi tantangan baginya.
Berdasarkan hasil diskusi bersama pendamping, keluarga, dan lembaga terkait, diputuskan bahwa peserta akan melanjutkan proses menuju pekerjaan di perusahaan umum yang dinilai lebih sesuai dengan potensinya.
Peralatan kerja untuk asesmen. Sumber Foto : Kyodo News.
Kekhawatiran Konflik Kepentingan
Meski membawa harapan baru, program ini tidak lepas dari kritik. Salah satu sorotan utama adalah aturan yang memperbolehkan pengelola fasilitas Tipe A maupun Tipe B menjadi penyelenggara asesmen.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Lembaga penyelenggara dikhawatirkan lebih memilih mengarahkan peserta ke fasilitas milik sendiri dibandingkan memberikan rekomendasi yang benar-benar objektif sesuai kebutuhan pengguna.
Baca Juga :
https://kamibijak.merahputih.com/v/upah-minim-bikin-fasilitas-disabilitas-jepang-krisis-staf
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan Jepang telah menerapkan sejumlah mekanisme pengawasan. Meski demikian, para pakar menilai pemerintah daerah harus melakukan seleksi yang ketat terhadap lembaga penyelenggara asesmen.
Selain itu, keterlibatan organisasi independen di tingkat regional dinilai penting agar proses penilaian berlangsung transparan, profesional, dan bebas dari kepentingan bisnis.
Dengan sistem asesmen yang objektif, Jepang berharap semakin banyak penyandang disabilitas memperoleh kesempatan bekerja di lingkungan yang sesuai dengan kemampuan mereka. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas inklusi ketenagakerjaan serta meningkatkan kemandirian penyandang disabilitas di masa depan. (Restu)
Sumber: Kyodo News
