KamiBijak.com, Hiburan - Zakat bukan sekadar kewajiban sosial, tetapi juga ibadah utama dalam Islam yang membersihkan harta sekaligus membantu sesama. Dalam Al-Quran, Allah SWT secara tegas menunjukkan siapa saja yang berhak mendapatkan zakat agar penyalurannya tepat dan membawa keberkahan. Ketentuan itu termaktub dalam Surah At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan delapan penerima zakat atau yang disebut asnaf.
Dalam ayat tersebut, Allah SWT berfirman bahwa zakat hanya diperuntukkan untuk golongan-golongan tertentu yang bukan sembarang orang. Dasar ini menjadi pedoman penting bagi setiap Muslim yang ingin menunaikan zakat sesuai syariat.
Berikut ini penjelasan delapan golongan mustahik yang berhak menerima zakat:
- Fakir
Foto: Canva
Golongan pertama ini mencakup mereka yang hampir tidak punya harta atau penghasilan sama sekali. Orang-orang ini sering tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup dan sangat membutuhkan bantuan.
- Miskin
