Berita

SPT Tahunan 2025 Kini Wajib via Coretax DJP, Ini Cara Daftar & Lapor Pajak

SPT Tahunan 2025 wajib lewat Coretax DJP. Simak cara daftar akun, ajukan kode, dan lapor pajak.

KamiBijak.com, Berita - Mulai tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mewajibkan seluruh wajib pajak menggunakan Coretax DJP sebagai satu-satunya sistem pelaporan SPT Tahunan secara online. Artinya, pelaporan pajak tidak lagi dilakukan melalui platform lama dan sepenuhnya terpusat di Coretax.

Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang mengintegrasikan berbagai layanan DJP dalam satu platform digital. Melalui sistem ini, wajib pajak bisa melaporkan SPT, mengelola administrasi pajak, hingga menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik.

Namun sebelum bisa melapor SPT Tahunan 2025, wajib pajak perlu mengaktifkan akun Coretax serta memiliki Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik. Kode ini berfungsi sebagai alat verifikasi dan tanda tangan elektronik yang sah dalam proses pelaporan pajak.

Berikut panduan lengkapnya.

Cara Daftar dan Aktivasi Akun Coretax DJP

Untuk mulai menggunakan Coretax, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak
  3. Centang opsi “Wajib Pajak sudah terdaftar”
  4. Masukkan NPWP, alamat email, dan nomor ponsel yang terdaftar
  5. Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto selfie sesuai petunjuk
  6. Simpan data dan tunggu email konfirmasi dari alamat resmi @pajak.go.id
  7. Login menggunakan kata sandi sementara yang dikirim ke email
  8. Ganti kata sandi dan buat passphrase saat login pertama

Setelah proses ini selesai, akun Coretax sudah aktif dan siap digunakan.

Cara Mengajukan Kode Otorisasi DJP

Kode Otorisasi DJP diperlukan untuk menandatangani SPT dan dokumen pajak secara digital. Pengajuannya bisa dilakukan langsung melalui Coretax dengan langkah berikut:

  1. Login ke akun Coretax DJP
  2. Masuk ke menu Portal Saya
  3. Pilih Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik
  4. Tentukan jenis Kode Otorisasi DJP yang dibutuhkan
  5. Buat atau masukkan passphrase
  6. Kirim permohonan dan tunggu proses persetujuan

Jika permohonan disetujui, kode bisa langsung digunakan untuk pelaporan SPT.

(Foto : Dok. pajak.go.id)

 

Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Lewat Coretax

Setelah akun dan kode otorisasi aktif, wajib pajak dapat langsung melaporkan SPT Tahunan. Berikut tahapannya:

  1. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
  2. Klik Buat Konsep SPT
  3. Pilih PPh Orang Pribadi
  4. Tentukan periode Januari–Desember 2025
  5. Pilih jenis SPT Normal
  6. Isi formulir SPT dengan menekan ikon pensil
  7. Periksa kembali data, lalu kirim SPT

Dengan sistem Coretax DJP, proses pelaporan pajak kini lebih terintegrasi, aman, dan sepenuhnya digital. Pastikan seluruh data sudah benar agar pelaporan SPT Tahunan 2025 berjalan lancar tanpa kendala. (Restu)

Sumber : IDN Times