Berita

BAZNAS Sekadau Salurkan Bantuan dan Modal Usaha bagi Mustahik dan Disabilitas

Penyaluran zakat, infak, dan sedekah tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga sekaligus memiliki peran penting.

KamiBijak.com, Berita - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sekadau baru saja menyalurkan bantuan sosial dan modal usaha kepada mustahik dan penyandang disabilitas yang punya usaha warung kecil. Penyerahan bantuan telah dilakukan di Surau Al-Huda RT 01 Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Minggu, 7 Juni 2026.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sekadau, Damsir, Ketua BAZNAS Kabupaten Sekadau Rusmin Nuryadin, Wakil Ketua II Kundori, dan Wakil Ketua III Abdul Manan. Kemenag Sekadau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah sebagai bentuk instrumen pemberdayaan ekonomi umat.

BAZNAS menyalurkan 20 paket sembako kepada mustahik serta bantuan modal usaha bagi seorang penyandang disabilitas yang menjalankan usaha warung kecil,

kata Damsir.

Damsir sangat mengapresiasi program-program BAZNAS dalam upaya mendayagunakan dana zakat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Menurutnya, penyaluran zakat, infak, dan sedekah tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga sekaligus memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat.

Baca juga:

Golongan Masyarakat yang Dapat Menerima Zakat

"Zakat, infak, dan sedekah merupakan amanah yang harus dikelola dengan baik. Kementerian Agama Kabupaten Sekadau akan terus mendukung berbagai program BAZNAS sebagai upaya bersama membantu masyarakat dan memperkuat kesejahteraan umat," ucapnya. 

Damsir juga menambahkan, pegawai yang berada di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sekadau secara rutin ikut menghimpun infak dan sedekah yang kemudian turut disalurkan melalui BAZNAS setiap triwulan sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap optimalisasi pengelolaan dana umat.

Ilustrasi paket sembako yang dibagikan oleh BAZNAS. (foto: jabarprov.go.id)

Damsir tidak lupa mengajak seluruh instansi, lembaga, dan masyarakat untuk ikut mendukung gerakan zakat yang kini telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati Kabupaten Sekadau. Menurutnya, kolaborasi antara berbagai pihak sangat diperlukan agar manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. (Irene)

Sumber: rri.co.id