KamiBijak.com, Berita – UU Disabilitas yang telah genap berusia 10 tahun kini membutuhkan pembuktian eksekusi serta hasil nyata di lapangan ketimbang perdebatan naskah hukum. Sociopreneur sekaligus mantan Staf Khusus Presiden Bidang Sosial periode 2019-2024, Angkie Yudistia, menyoroti perjalanan satu dekade Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dinilai sebagai momentum krusial untuk memperkuat ekosistem kebijakan inklusif di Indonesia. Kendati demikian, Angkie mengimbau agar apresiasi tersebut tidak menghentikan evaluasi kritis publik terhadap konsistensi pelaksanaan aturan turunan tersebut di lapangan.
Fokus pada Konsistensi Implementasi dan Data Akurat
Angkie menegaskan bahwa persoalan utama kebijakan disabilitas di Tanah Air berada pada tata kelola implementasi yang lambat serta lemahnya koordinasi antarkementerian dan lembaga. Masih banyak warga disabilitas yang menemui hambatan dalam mengakses pekerjaan, pendidikan inklusif, transportasi publik, hingga layanan digital pemerintah. Ia menekankan pentingnya validitas data sebagai fondasi keadilan kebijakan serta mengusulkan penetapan indikator keberhasilan yang transparan kepada publik.
Indonesia tidak kekurangan regulasi. Yang selama ini kurang adalah konsistensi pelaksanaannya. Jangan sampai PP Nomor 31 Tahun 2026 bernasib sama seperti banyak kebijakan lain yang implementasinya lambat.
Angkie Yudistia menyatakan,
Perubahan Paradigma Menuju Ekonomi Inklusif
Terbitnya PP Nomor 31 Tahun 2026 juga menandai pergeseran paradigma penting dari pendekatan bantuan sosial menjadi pendekatan pembangunan ekonomi yang lebih inklusif. Melalui aturan ini, dunia usaha didorong untuk memanfaatkan skema insentif bukan sebagai kegiatan amal, melainkan strategi membangun organisasi yang lebih adaptif dan bersaing. Keberhasilan regulasi tersebut harus terlihat dari perubahan nyata, seperti kesempatan kerja yang setara, transportasi publik yang mudah digunakan, dukungan pembiayaan bagi UMKM disabilitas, serta layanan digital pemerintah yang dapat diakses semua orang.
Baca juga:
Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Memperkuat Hak Digital Penyandang Disabilitas
Angkie Yudistia menambahkan,
Keberhasilan PP ini bukan ketika masyarakat membaca lembaran negara. Keberhasilannya adalah ketika seorang anak penyandang disabilitas tidak lagi ditolak sekolah, ketika seorang lulusan disabilitas diterima bekerja karena kompetensinya.
Di akhir pernyataannya, Angkie menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi PP ini bersama masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan organisasi disabilitas.
Jabatan saya telah selesai, tetapi komitmen saya tidak pernah selesai. Indonesia yang inklusif tidak dibangun oleh satu regulasi, melainkan oleh keberanian semua pihak untuk menjalankannya,
ungkap Angkie.
Langkah sinergis dari seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar kebijakan UU Disabilitas dapat berjalan selaras, konsisten, dan tepat sasaran. (Fania/Magang)
Sumber: women.okezone
