Hiburan

Golongan Masyarakat yang Dapat Menerima Zakat

Berikut merupakan 8 golongan yang berhak menerima zakat menurut Surah At-Taubah ayat 60 dalam Al-Quran.

KamiBijak.com, Hiburan - Zakat bukan sekadar kewajiban sosial, tetapi juga ibadah utama dalam Islam yang membersihkan harta sekaligus membantu sesama. Dalam Al-Quran, Allah SWT secara tegas menunjukkan siapa saja yang berhak mendapatkan zakat agar penyalurannya tepat dan membawa keberkahan. Ketentuan itu termaktub dalam Surah At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan delapan penerima zakat atau yang disebut asnaf. 

 

Dalam ayat tersebut, Allah SWT berfirman bahwa zakat hanya diperuntukkan untuk golongan-golongan tertentu yang bukan sembarang orang. Dasar ini menjadi pedoman penting bagi setiap Muslim yang ingin menunaikan zakat sesuai syariat. 

 

Berikut ini penjelasan delapan golongan mustahik yang berhak menerima zakat:

 

  • Fakir

Foto: Canva

 

Golongan pertama ini mencakup mereka yang hampir tidak punya harta atau penghasilan sama sekali. Orang-orang ini sering tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup dan sangat membutuhkan bantuan. 

  • Miskin

Foto: Canva

Berbeda dengan fakir, golongan miskin masih memiliki penghasilan, tetapi jumlahnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Mereka tetap berada dalam kondisi ekonomi sulit. 

  • Amil Zakat

Amil adalah orang atau lembaga yang diberi tugas untuk mengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga penyalurannya. Sebagai imbalan atas tugas mereka, amil juga mendapatkan bagian zakat. 

  • Mualaf

Golongan ini mencakup mereka yang baru saja masuk Islam atau orang yang butuh dorongan spiritual dan sosial untuk semakin kuat dalam keimanannya. Zakat dapat diberikan untuk memperkuat ikatan mereka dengan Islam. 

  • Riqab (Hamba Sahaya)

Istilah riqab merujuk pada hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Dalam konteks modern, sebagian ulama mengartikan ini sebagai mereka yang terbelenggu dalam berbagai bentuk penindasan. 

  • Gharimin (Orang Berhutang)

Foto: Canva

Golongan gharimin adalah mereka yang memiliki utang yang dibenarkan syariat dan gagal melunasinya. Zakat dapat membantu mereka keluar dari tekanan finansial, asalkan utang itu bukan disebabkan oleh hal-hal yang dilarang Islam. 

  • Fi Sabilillah

Istilah ini berarti “di jalan Allah”. Golongan ini luas maknanya termasuk mereka yang berjuang di jalan dakwah, pendidikan Islam, amal sosial, dan berbagai usaha lain yang mendatangkan kemaslahatan umat. 

  • Ibnu Sabil

Golongan terakhir adalah musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanannya. Dalam kondisi seperti ini, orang tersebut berhak menerima zakat meskipun secara ekonomi ia mampu di tempat asalnya. 

 

Dengan memahami kedelapan golongan ini, seorang Muslim tidak hanya menunaikan kewajiban zakatnya secara sah, tetapi juga menjamin bahwa harta yang dikeluarkan benar-benar sampai kepada mereka yang Allah tetapkan dalam Al-Quran. (Athar/Magang)

 

Sumber: Metro TV News