KamiBijak.com, Berita - Mulai 1 April 2026, pemerintah resmi memberlakukan Kebijakan Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi. Dalam aturan tersebut, terdapat skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) yang diterapkan satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan bahwa skema ini ditujukan untuk mendorong perubahan budaya kerja agar lebih fleksibel tanpa kehilangan kendali. Karena itu, ASN di lingkungan Kemenag diingatkan agar tetap mempertahankan ritme kerja serta sikap profesional dalam menjalankan tugas.
"Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan work from anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby," kata Kamaruddin Amin saat dikonfirmasi dari Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 1 April 2026.
Dalam praktik birokrasi yang semakin modern, bekerja dari rumah dinilai membutuhkan tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, setiap pimpinan diminta untuk merancang sistem kerja yang jelas dan terstruktur bagi stafnya, sehingga kinerja tetap bisa dipantau meskipun tanpa pertemuan langsung.
"Dipastikan ponsel seluruh staf harus aktif. Ketika dihubungi oleh pimpinan, mereka harus siap. Tidak ada alasan tidak merespons dengan dalih sedang WFH. Kedisiplinan digital ini menjadi kunci keberhasilan pola kerja baru ke depan," kata Kamaruddin.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa penerapan kebijakan ini dilakukan dalam situasi ekonomi nasional yang berada dalam kondisi stabil. Selain itu, ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dinilai aman dan kondisi fiskal negara tetap terjaga dengan baik.
"Kebijakan transformasi budaya kerja dan efisiensi energi berlaku 1 April 2026," ujar Teddy.
Ia juga menjelaskan bahwa kondisi saat ini menjadi dorongan penting untuk mengubah pola kerja sekaligus cara masyarakat dalam menggunakan energi, agar menjadi lebih efisien, produktif, serta mampu mengikuti perkembangan zaman.(Athar/Magang)
Sumber: Metro TV News
