Berita

Waka MPR Dorong Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas untuk Inklusivitas Nasional

Wakil Ketua MPR mendorong kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas agar inklusivitas dalam pembangunan nasional benar-benar terwujud.

KamiBijak.com, Berita - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat kembali menekankan bahwa kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas harus menjadi bagian nyata dalam proses pembangunan nasional di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat inklusivitas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas guna mendorong keterlibatan mereka secara aktif dalam perekonomian serta kehidupan yang berbangsa dan bernegara. 

 

Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, aspek kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas merupakan indikator penting dalam memastikan bahwa pembangunan yang dijalankan tidak hanya memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga adil, merata, dan inklusif untuk semua kelompok masyarakat. Ia menilai bahwa rendahnya partisipasi kerja kelompok difabel saat ini menunjukkan masih banyak tantangan yang harus diatasi. 

 

Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat partisipasi kerja penyandang disabilitas di Indonesia relatif rendah, diperkirakan hanya sekitar 21,65% hingga 23% dari total kelompok tersebut yang aktif bekerja. Angka ini menjadi salah satu alasan kuat mengapa kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas perlu terus didorong sebagai prioritas kebijakan publik. 

 

Dalam pandangan Rerie, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas bukan hanya sekedar menyediakan posisi kerja di tempat kerja, tetapi juga memastikan akses yang setara, termasuk pelatihan vokasional, pendidikan yang berkualitas, serta lingkungan kerja yang ramah difabel. Hambatan seperti stigma sosial, kurangnya akses pendidikan, dan minimnya pelatihan keterampilan sering kali membuat penyandang disabilitas sulit bersaing di pasar kerja formal. 

 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebenarnya telah mengamanatkan aturan yang jelas terkait ketenagakerjaan. UU tersebut mewajibkan kantor pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas, sedangkan perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1% dari total tenaga kerja mereka dalam posisi yang sesuai. Rerie menegaskan bahwa amanat ini harus benar-benar dipatuhi dan direalisasikan oleh semua pihak terkait. 

 

Dorongan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas juga didorong oleh kebutuhan untuk mengatasi ketimpangan struktural. Banyak penyandang disabilitas menghadapi akses pekerjaan yang terbatas karena infrastruktur yang belum sepenuhnya ramah, kurangnya dukungan pelatihan, serta masih kuatnya stigma sosial terhadap kemampuan kerja kelompok ini. Menurut Rerie, upaya untuk meningkatkan kesempatan kerja harus melibatkan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. 

 

Rerie berharap bahwa dengan memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, akan semakin banyak warga yang dapat berkontribusi optimal dalam pembangunan nasional. Hal ini tidak hanya akan membantu menurunkan kesenjangan sosial ekonomi di masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepercayaan diri dan kemandirian penyandang disabilitas itu sendiri. 

 

Kolaborasi ini penting karena tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam memasuki dunia kerja tidak hanya soal lowongan kerja yang ada, tetapi juga pendidikan, pelatihan keterampilan, serta dukungan sosial yang memadai. Dengan pemetaan kebutuhan yang jelas dan pelaksanaan kebijakan yang terukur, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dapat menjadi pondasi penting dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan. 

 

Inklusi ketenagakerjaan ini bukan hanya soal angka di statistik, tetapi menyangkut hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, untuk memiliki akses yang adil dan setara terhadap pekerjaan. Upaya untuk memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas adalah langkah nyata menuju masyarakat yang lebih bermartabat dan sejahtera bagi semua. (Sindi/PKL)

Sumber : Detik News