KamiBijak.com, Berita - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa proses registrasi kartu SIM melalui verifikasi biometrik harus dilakukan menggunakan identitas asli pemilik nomor. Penegasan ini disampaikan setelah pemerintah menemukan adanya praktik penyalahgunaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum penjual saat mengaktifkan kartu SIM sebelum dipasarkan kepada konsumen.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa masih ditemukan penjual yang mengaktifkan kartu SIM dengan memanfaatkan hasil pemindaian wajah (face recognition) milik mereka sendiri. Setelah proses aktivasi selesai, kartu tersebut kemudian dijual kepada pelanggan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah (Foto: BisnisTekno)
"Masih ada yang coba-coba seperti itu. Kartu diaktivasi dengan wajah penjual, lalu dibawa oleh pelanggan. Setelah digunakan, kartu tersebut di-unregister (dibatalkan registrasinya), sehingga pelanggan yang dirugikan," ungkap Edwin, dikutip dari Antara, Senin (20/7/2026).
Baca juga:
Kemkomdigi Targetkan 1.000 Kampung Internet Baru Perluas Akses Digital Desa
Praktik tersebut ditemukan ketika Edwin melakukan peninjauan langsung terhadap pelaksanaan registrasi pelanggan berbasis biometrik di salah satu pusat perbelanjaan di Yogyakarta. Menurutnya, manipulasi data semacam ini melanggar ketentuan karena nomor telepon yang digunakan tidak terdaftar atas nama pemilik sebenarnya.
"Ini praktik di lapangan yang harus diperhatikan. Kita sekarang berada di era kejujuran, apa yang kita pakai harus atas nama kita sendiri," tegas Edwin.
Verifikasi Biometrik untuk Menekan Kejahatan Digital
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sistem keamanan berbasis biometrik terus menunjukkan peningkatan.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 6,8 juta masyarakat telah menyelesaikan proses registrasi kartu SIM menggunakan mekanisme verifikasi biometrik.
Meutya menjelaskan bahwa penerapan sistem tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan identitas masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari langkah strategis dalam menekan berbagai bentuk kejahatan digital sekaligus mencegah penyalahgunaan data pribadi yang semakin marak terjadi.(Athar/Magang)
Sumber: Liputan 6
