KamiBijak.com, Berita - Regulasi yang mengatur tentang hak penyandang disabilitas telah ditetapkan baik di tingkat nasional maupun daerah. Namun, pada kenyataannya implementasi di lapangan dinilai masih menghadapi berbagai tantangan. Di Bali, meski Perda Nomor 9 Tahun 2015 sudah lama hadir, tetap saja aksesibilitas di sektor pekerjaan, kesehatan, dan pendidikan dinilai belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh kelompok disabilitas.
Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Bali, Ni Ketut Leni Astiti, menekankan perlunya keseriusan pemerintah dalam mewujudkan akomodasi yang layak. Menurutnya, jumlah kuota pekerjaan bagi disabilitas di instansi pemerintah dan sektor swasta masih belum dapat berjalan secara maksimal.
Selain itu, ia juga menyoroti jaminan kesehatan seperti BPJS yang sampai saat ini belum mampu mengakomodasi kebutuhan alat bantu khusus bagi disabilitas sensorik. “Regulasi sudah ada dan bahkan bagus-bagus isinya, tetapi implementasinya masih sangat kurang. Kuota pekerjaan di pemerintah dua persen dan di swasta satu persen, tetapi implementasinya sangat minim. Salah satu tantangannya karena akomodasi yang layak bagi teman-teman disabilitas belum terpenuhi,” ujar Ni Ketut Leni Astiti.
Leni Astiti juga menilai konsep jaminan sosial pemerintah yang selama ini berjalan masih cenderung berorientasi pada bantuan sosial semata. Padahal, pendekatan tersebut juga perlu diarahkan pada peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan kesempatan agar setiap penyandang disabilitas produktif dapat lebih mandiri.
Baca juga:
Regulasi Jadi Tantangan bagi Pemenuhan Hak dan Layanan Disabilitas Sulut
“Kenapa kita tidak geser sedikit pandangan dari pemerintah, bahwa jaminan sosial bukan sekadar bantuan sembako, tetapi bagaimana memberi kesempatan mereka mandiri. Jangan berorientasi ke sembako, tetapi pada peningkatan kapasitas seperti pelatihan, lalu diberikan kesempatan untuk mandiri,” tegas Leni Astiti.
Leni Astiti turut mendorong sinergi antara pemerintah dan komunitas disabilitas untuk terus berjalan bersama mengawal implementasi kebijakan. Dengan peran aktif dari kedua belah pihak, regulasi yang telah ada diharapkan tidak akan berhenti hanya di atas kertas, tetapi dapat berjalan lebih maksimal di masyarakat. (Irene)
Sumber: rri.co.id
