Berita

Perkuat Aksesibilitas di Ruang Publik, KND Monitor Penyediaan Akomodasi bagi Disabilitas

Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di ruang-ruang publik keagamaan.

KamiBijak.com, Berita - Komisi Nasional Disabilitas akan terus memonitoring dan mengevaluasi seluruh satuan Pendidikan milik Kementerian Agama, berkaitan dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2024, tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas di satuan Pendidikan Kementerian Agama. Salah satu komisioner Kikin Tarigan, mengatakan bahwa monitoring ini dilakukan terutama di kampus – kampus berbasis agama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

“Pertama, kami ingin mengajak Kerjasama monitoring di seluruh kampus – kampus di bawah naungan Kementerian Agama,” ujar Kikin Tarigan, saat dihubungi Tempo, Jumat, 6 Februari 2026.

Kikin mengatakan, saat ini setidaknya terdapat 72 kampus yang berbasis agama mulai dari Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha maupun Konghucu yang berada di bawah Kementerian Agama. Komisi Nasional Disabilitas menilai 72 Lembaga Pendidikan ini merupakan tempat strategis untuk melaksanakan perlindungan, penghormatan serta perwujudan hak penyandang disabilitas. “Terutama dalam hal pemenuhan hak penyandang disabilitas,” katanya.

Selain melakukan monitoring di kampus berbasis agama, Komnas Disabilitas juga terus memonitoring dan mengevaluasi penerapan Keputusan dirjen yang menaungi masing – masing agama mengenai standar dan pedoman tentang tempat peribadatan yang terakses bagi penyandang disabilitas.

“Sebagaimana akita ketahui bahwa hak beragama merupakan hak penyandang disabilitas juga,” kata Kikin. Ia menambahkan, KND ingin mencari berbagai praktik baik terkait penyediaan akomodasi bagi kelancaran umat disabilitas dalam beribadah.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2024 adalah tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Peraturan ini diterbitkan pada 23 Januari 2024 untuk memastikan lingkungan pendidikan yang inklusif, ramah, dan setara bagi peserta didik penyandang disabilitas di lingkungan Kemenag.

Di sisi lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di ruang-ruang publik keagamaan. Komitmen tersebut disampaikan langsung saat Menag menerima audiensi Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Kantor Kementerian Agama, Rabu pekan lalu, 4 Februari 2026.

Menag menyampaikan informasi bahwa upaya menghadirkan fasilitas ramah disabilitas sudah mulai dilakukan di berbagai ruang keagamaan yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama. Ia mencontohkan adanya peningkatan aksesibilitas di masjid dan kampus keagamaan.

“Kami di masjid dan kampus sudah berusaha menghadirkan akses fasilitas umum khusus bagi disabilitas. Di Masjid Istiqlal, misalnya, kita terus berupaya memperbaiki akses agar lebih inklusif,” ujar Menag, seperti yang dikutip Tempo dari Info Publik, Rabu 11 Februari 2026.

Selain monitoring PMA Nomor 1 Tahun 2024, Komnas Disabilitas juga tengah melakukan sosialisasi Bersama Menteri Agama mengenai penguatan fiqih disabilitas, khususnya mengenai fiqih mental psikososial.

“Kami juga menjajaki kemungkinan untuk kerjasama sosialisasi penguatan fiqih disabilitas mental psikososial, khususnya di kanwil kanwil Kementerian Agama,” kata Kikin. (Irene)

Sumber: tempo.co