KamiBijak.com, Berita - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan bagi penyandang disabilitas melalui kebijakan yang lebih nyata. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas aspirasi kelompok disabilitas di wilayah tersebut.
Upaya strategis yang dilakukan mencakup penguatan regulasi, penyusunan program kerja yang inklusif, hingga dukungan alokasi anggaran yang konsisten. Pemerintah ingin selalu memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam pembangunan daerah.
"Perda sudah ada, pergubnya juga sudah keluar, sehingga ini bisa kita jalankan,” ujar Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen saat menerima komunitas difabel di Rumah Dinasnya, Semarang, Rabu 25 Maret 2026.
Dari sisi regulasi, perlindungan disabilitas telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023. Aturan tersebut juga telah diperkuat dengan adanya Peraturan Gubernur sebagai dasar implementasi di lapangan.
Taj Yasin menegaskan pemerintah akan membuka peluang kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas. Hal ini termasuk tersedianya kesempatan kerja menjadi aparatur sipil negara melalui jalur rekrutmen yang inklusif.
"Kami juga menerima kawan-kawan difabel untuk bekerja di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (melalui rekrutmen Calon ASN), termasuk teman-teman tuna netra,” ungkapnya.
Terkait aspirasi subsidi transportasi, pemerintah provinsi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait. Meski bukan menjadi kewenangan langsung, namun usulan tersebut akan diteruskan kepada instansi yang berwenang.
Selain itu, dalam bidang kesehatan, pemerintah juga berkomitmen akan menyampaikan kebutuhan layanan jangka panjang bagi penyandang disabilitas ke pemerintah pusat. Hal ini juga dilakukan agar akses layanan kesehatan semakin inklusif dan berkelanjutan.
Sementara itu, salah satu perwakilan dari kelompok tuli, Rida, menyoroti terkait masih terbatasnya kesempatan kerja bagi disabilitas. Ia juga menekankan perlunya kemudahan akses dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi.
"Kami mohon agar kesempatan kerja bisa lebih terbuka dan adil dan tidak ada batasan umur,” ujarnya.
Untuk menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah, Imam Maskur, menjelaskan tentang adanya program Kartu Jateng Ngopeni. Program ini memang ditujukan bagi masyarakat, termasuk disabilitas, yang masih belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan.
Ia menyebut nilai bantuan yang diberikan mencapai Rp200 ribu per bulan atau Rp2,4 juta per tahun. Namun, penerima memang tidak diperkenankan menerima dua jenis bantuan sekaligus agar distribusi lebih merata.
Yang tak kalah penting, pemerintah juga membuka peluang pendataan ulang bagi disabilitas yang belum terakomodasi. Dinas Sosial daerah diminta semakin aktif dalam menjangkau dan memastikan seluruh penerima bantuan terdata dengan baik. "Nah yang belum dapat PKH, silakan datang ke Dinas Sosial daerahnya masing-masing untuk didata ulang. Kami akan mengawal,” tambahnya. (Irene)
Sumber: rri.co.id
