KamiBijak.com, Edukasi – Pembukaan lowongan magang Juru Bahasa Isyarat (JBI) oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui platform MagangHub menuai sorotan dari komunitas Tuli dan Asosiasi Juru Bahasa Isyarat Indonesia (AJBII). Meskipun pemerintah berniat baik dalam membuka aksesibilitas, penyusunan deskripsi pekerjaan dan syarat kualifikasi dalam lowongan tersebut dinilai belum memahami profesi JBI secara tepat.
Penjelasan mengenai peran dan tugas utama Juru Bahasa Isyarat (JBI) berdasarkan standar World Association of Sign Language Interpreters (WASLI). Sumber Foto: Doc. Instagram bagjapraws
Dalam deskripsi pekerjaan yang beredar, peserta magang JBI diminta untuk memberikan pelatihan dasar bahasa isyarat kepada pegawai layanan publik. Hal ini dinilai keliru oleh AJBII dan komunitas Tuli. Berdasarkan standar internasional World Association of Sign Language Interpreters (WASLI), peran utama JBI adalah memfasilitasi dan menjembatani komunikasi secara netral, akurat, dan utuh, bukan bertindak sebagai pengajar atau pelatih.
Mengenai pembagian peran ini, AJBII memberikan penegasan terkait batas wewenang dan fungsi seorang penerjemah bahasa isyarat:
Peran Juru Bahasa Isyarat adalah memfasilitasi komunikasi, bukan menjadi pengajar Bahasa Isyarat. Dalam pelatihan kepada layanan publik, JBI dapat berkolaborasi sebagai jembatan komunikasi sementara materi Bahasa Isyarat disampaikan oleh pengajar Tuli,
tegas AJBII melalui pernyataan resminya.
Pengajar bahasa isyarat idealnya adalah orang Tuli sendiri sebagai penutur asli (native signer). Menggabungkan peran JBI sekaligus sebagai pengajar berisiko menggeser fokus profesi, menurunkan kualitas penerjemahan, serta mengabaikan hak penuh komunitas Tuli atas bahasa dan budayanya.
Selain itu, persyaratan kualifikasi yang mewajibkan latar belakang Pendidikan Luar Biasa (PLB) juga dinilai kurang tepat. Lulusan PLB dicetak sebagai tenaga pendidik, bukan penerjemah bahasa isyarat. Apalagi, kurikulum pendidikan formal kerap mengajarkan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI), sementara komunitas Tuli di Indonesia sehari-hari menggunakan Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) yang memiliki struktur bahasa dan budaya berbeda.
Fenomena ini menjadi pengingat pentingnya keterlibatan komunitas Tuli dan organisasi profesi dalam pembuatan kebijakan. Niat baik wujudkan inklusi berisiko menjadi bentuk audism atau diskriminasi sistemis jika disusun tanpa mendengar langsung suara dan kebutuhan dari komunitas yang dilayani.
Melalui edukasi ini, AJBII dan komunitas Tuli terbuka untuk berkolaborasi dengan kementerian dan instansi pemerintah agar proses rekrutmen JBI ke depan dapat menghasilkan layanan komunikasi yang profesional, akurat, dan inklusif. (Fania/Magang)
Sumber: Instagram @ajbii.official
