Kamibijak.com, Infosiana – Pemprov DKI Jakarta memberikan izin bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara pernikahan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, sebelum mengadakan resepsi pernikahan warga wajib mengajukan proposal ke Pemprov DKI. "Sejauh itu dilakukan protokol covid, itu dimungkinkan. Makanya kami minta sebelum diadakan mengajukan proporsal," ucap Riza di Balai Kota DK, Jakarta Pusat pada Senin (9/11). Untuk acara pernikahan di Kampung, Riza mengatakan bahwa resepsi pernikahannya dapat diadakan di Balai Rakyat atau Kantor Kelurahan sesuai domisili warga yang ingin menikah. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Disparekraf) dan Pemprov DKI memperbolehkan untuk menggelar acara pernikahan di tengah pandemi COVID-19 dengan memenuhi beberapa syarat ketentuan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah calon pasangan harus mengajukan permohonan pembukaan ke Pemprov DKI lewat Disparekraf, dengan melampirkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di dalam gedung. "Mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan protokol kesehatan seperti apa," ucap Disparekraf DKI, Gumilar Ekalaya pada Jumat (6/11) lalu. Gumilar mengatakan bahwa setelah dokumen pengajuan permohonan masuk, akan ada tim gabungan dari Disparekraf, Dinkes, dan Diskominfotik yang akan menilai, meninjau, dan mengevaluasi dari lampiran protap kesehatan itu. Gumilar juga menambahkan, akan ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diperhatikan jika hendak menggelar acara pernikahan, salah satunya pengambilan makanan harus dengan dilayani dan tamu harus duduk di bangku yang disediakan atau dapat dikatakan tidak boleh makan prasmanan, tamu juga harus memakai masker dan juga tetap menjaga jarak. "Kalo nggak sesuai gedung harus menolak, karena ga sesuai protokol. Terus pakai masker, jaga jarak, sediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer," paparnya. (KEI/MG) Sumber: https://merahputih.com/post/read/pemprov-dki-izinkan-resepsi-pernikahan-di-kampung-ini-persyaratannya #KabarBijak #KamiBijakChannel #GenggamDuniaTanpaSuara Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel Follow kami juga di sini: Website: http://bit.ly/KamiBijakcom Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat. ============== TAG(S): pemprov dki,pemprov dki jakarta,resepsi pernikahan,pesta pernikahan,covid 19,virus corona,resepsi pernikahan pandemi covid 19,izin resepsi pernikahan,izin resepsi pernikahan jakarta,perizinan resepsi pernikahan jakarta,kamibijak,kami bijak …
Pemprov DKI Jakarta Mulai Izinkan Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Ketentuannya!
Mengizinkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan selama pandemi, Pemprov DKI memberikan persyaratan harus dipenuhi oleh calon pasangan
Tag
Video Terbaru
Pemprov DKI Didorong Meratakan Aksesibilitas Transportasi Disabilitas
Pemprov DKI didorong meratakan aksesibilitas transportasi disabilitas agar...
Fania 11 Aug 2026
Penyebab Insomnia dan Cara Mengatasinya Agar Tidur Berkualitas
Simak faktor penyebab insomnia, dampak bagi kesehatan, serta langkah penang...
Fania 11 Aug 2026
Film Pembunuhan Korea The Art of Sarah Bikin Warganet 'Overthinking'
Rekomendasi tayangan film pembunuhan Korea The Art of Sarah mendominasi pop...
Fania 10 Aug 2026
Tak Ramah Disabilitas, Pramono Bongkar JPO Lama Rasuna Said
Pramono Anung tegaskan JPO lama Rasuna Said dibongkar karena tak ramah disa...
Fania 10 Aug 2026
MOST VIEWED
Kemendukbangga Luncurkan Buku Panduan Kesehatan Reproduksi Berformat Braille bagi Remaja Disabilitas
Hiburan
52 view 08 Oct 2026
DPR RI Suarakan Perspektif Gender dan Pemberdayaan Disabilitas di IPU Tanzania
Berita
50 view 08 Oct 2026
Meta Donasikan 1.000 Kacamata Pintar Berteknologi AI untuk Komunitas Disabilitas Singapura
Berita
50 view 09 Oct 2026
FORMAPI UB Gelar Kelas Bahasa Isyarat Dorong Kesadaran Inklusi dan Kesehatan Mental
Berita
43 view 08 Oct 2026
UIN Ar-Raniry Serahkan Motor Modifikasi Dukung Mobilitas Mahasiswa Disabilitas Daksa
Berita
41 view 09 Oct 2026
