Kamibijak.com, Infosiana – Pemprov DKI Jakarta memberikan izin bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara pernikahan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, sebelum mengadakan resepsi pernikahan warga wajib mengajukan proposal ke Pemprov DKI. "Sejauh itu dilakukan protokol covid, itu dimungkinkan. Makanya kami minta sebelum diadakan mengajukan proporsal," ucap Riza di Balai Kota DK, Jakarta Pusat pada Senin (9/11). Untuk acara pernikahan di Kampung, Riza mengatakan bahwa resepsi pernikahannya dapat diadakan di Balai Rakyat atau Kantor Kelurahan sesuai domisili warga yang ingin menikah. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Disparekraf) dan Pemprov DKI memperbolehkan untuk menggelar acara pernikahan di tengah pandemi COVID-19 dengan memenuhi beberapa syarat ketentuan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah calon pasangan harus mengajukan permohonan pembukaan ke Pemprov DKI lewat Disparekraf, dengan melampirkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di dalam gedung. "Mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan protokol kesehatan seperti apa," ucap Disparekraf DKI, Gumilar Ekalaya pada Jumat (6/11) lalu. Gumilar mengatakan bahwa setelah dokumen pengajuan permohonan masuk, akan ada tim gabungan dari Disparekraf, Dinkes, dan Diskominfotik yang akan menilai, meninjau, dan mengevaluasi dari lampiran protap kesehatan itu. Gumilar juga menambahkan, akan ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diperhatikan jika hendak menggelar acara pernikahan, salah satunya pengambilan makanan harus dengan dilayani dan tamu harus duduk di bangku yang disediakan atau dapat dikatakan tidak boleh makan prasmanan, tamu juga harus memakai masker dan juga tetap menjaga jarak. "Kalo nggak sesuai gedung harus menolak, karena ga sesuai protokol. Terus pakai masker, jaga jarak, sediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer," paparnya. (KEI/MG) Sumber: https://merahputih.com/post/read/pemprov-dki-izinkan-resepsi-pernikahan-di-kampung-ini-persyaratannya #KabarBijak #KamiBijakChannel #GenggamDuniaTanpaSuara Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel Follow kami juga di sini: Website: http://bit.ly/KamiBijakcom Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat. ============== TAG(S): pemprov dki,pemprov dki jakarta,resepsi pernikahan,pesta pernikahan,covid 19,virus corona,resepsi pernikahan pandemi covid 19,izin resepsi pernikahan,izin resepsi pernikahan jakarta,perizinan resepsi pernikahan jakarta,kamibijak,kami bijak …
Pemprov DKI Jakarta Mulai Izinkan Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Ketentuannya!
Mengizinkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan selama pandemi, Pemprov DKI memberikan persyaratan harus dipenuhi oleh calon pasangan
Tag
Video Terbaru
Cuaca Panas Akibat El Nino Ancam Kesehatan, Masyarakat Diminta Lebih Waspada
Masyarakat diminta menjaga kesehatan dan mencegah dehidrasi selama cuaca pa...
athar 23 Jun 2026
RUU AS Picu Kontroversi, Tunjangan Veteran dengan Tinnitus dan Sleep Apnea Terancam Dipangkas
RUU di AS memicu kontroversi karena berpotensi memangkas tunjangan veteran...
Restu 23 Jun 2026
Cara Cek Kampus Penerima Mahasiswa Disabilitas, Calon Maba Wajib Tahu
Panduan mengecek kampus penerima mahasiswa disabilitas secara resmi dan mud...
Restu 23 Jun 2026
Prabowo Prioritaskan Olahraga Disabilitas, Siapkan Akademi Olahraga Nasional dan Dana Pensiun Atlet
Erick Thohir menjelaskan, Presiden ikut memberikan perhatian besar terhadap...
irene 22 Jun 2026
MOST VIEWED
Pemkot Bekasi Dukung Penyandang Disabilitas Peroleh Kesempatan Kerja yang Setara
Berita
1552 view 29 Jun 2026
El Nino Berlangsung Setahun, BMKG Tegaskan Musim Kemarau Hanya Terjadi Juli-Oktober 2026
Berita
1390 view 02 Jul 2026
Fathir Hidayadi, Disabilitas Netra Asal Aceh Siap Harumkan Nama Daerah di MDI Nasional 2026
Hiburan
1112 view 29 Jun 2026
Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Juni 2026 Cair, Ini Rincian bagi 215.034 Penerima
Berita
1052 view 29 Jun 2026
Gus Ipul Luncurkan Buku Fikih Disabilitas Mental Psikososial untuk Perkuat Inklusi
Berita
865 view 02 Jul 2026
