Kamibijak.com, Disabilitas - Perjuangan mencari pekerjaan masih menjadi tantangan bagi banyak penyandang disabilitas. Hal itu dirasakan pasangan suami istri penyandang disabilitas asal Solo, Jawa Tengah, yang telah menganggur selama delapan bulan meski memiliki keterampilan dan pengalaman kerja.
Ika Widyasari (34) dan suaminya, Sutrisno (35), memanfaatkan ajang Solo Career Expo Disability Hour 2026 di Balai Kota Solo sebagai kesempatan untuk kembali memasuki dunia kerja. Mereka datang dengan membawa dokumen lamaran lengkap, mulai dari curriculum vitae, sertifikat pelatihan, hingga pengalaman kerja yang pernah dimiliki.
Berbagai keahlian telah mereka kuasai. Ika memiliki pengalaman di bidang administrasi, layanan pelanggan, hingga pekerjaan perkantoran. Sementara Sutrisno menguasai keterampilan teknis seperti pengelasan dan pekerjaan mekanik yang diperoleh dari pelatihan maupun pengalaman sebelumnya. Meski demikian, berbagai lamaran yang mereka kirim belum membuahkan hasil.
Menurut Ika, tantangan terbesar bukan hanya status sebagai penyandang disabilitas, tetapi juga faktor usia. Sejumlah perusahaan dinilai masih menetapkan batas usia yang cukup ketat sehingga mempersempit peluang pelamar yang telah berusia di atas 30 tahun. Akibatnya, banyak lowongan kerja tidak dapat mereka ikuti meskipun kualifikasi yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Selama delapan bulan terakhir, pasangan ini terus berusaha bertahan sambil aktif mencari informasi lowongan pekerjaan. Mereka berharap perusahaan tidak hanya melihat kondisi fisik pelamar, tetapi juga mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, dan kemampuan yang dimiliki.
Baca Juga :
Kehadiran Solo Career Expo 2026 menjadi secercah harapan bagi para pencari kerja penyandang disabilitas. Kegiatan tersebut menghadirkan puluhan perusahaan yang membuka kesempatan bagi pelamar difabel untuk menyerahkan lamaran secara langsung dan berinteraksi dengan pihak rekrutmen.
Meski demikian, sejumlah peserta masih berharap semakin banyak perusahaan yang benar-benar menyediakan posisi inklusif, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Kesempatan kerja yang setara dinilai menjadi langkah penting agar penyandang disabilitas dapat hidup mandiri dan berkontribusi di dunia kerja.
Penyandang disabilitas mendaftar pekerjaan di Solo Career Expo 2026 (Foto: RRI/ Joko)
Pemerintah sendiri telah mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mempekerjakan penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Aturan tersebut mewajibkan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan sedikitnya 2 persen penyandang disabilitas dari total pegawai, sedangkan perusahaan swasta diwajibkan memenuhi kuota minimal 1 persen. Namun, implementasinya di lapangan masih menjadi tantangan yang perlu terus diperkuat.
Kisah Ika dan Sutrisno menjadi gambaran bahwa keterampilan saja belum selalu cukup untuk memperoleh pekerjaan. Diperlukan komitmen yang lebih besar dari berbagai pihak agar dunia kerja semakin inklusif, sehingga penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berkarya tanpa terhambat stigma maupun persyaratan yang tidak relevan. (Restu)
Sumber: Kompas
