Berita

Natalius Pigai Tegaskan Revisi UU HAM Perkuat Perlindungan Pembela HAM

Menurut Pigai, penguatan itu juga mencakup kewenangan penyelidikan yang lebih besar bagi lembaga-lembaga HAM nasional.

KamiBijak.com, Berita - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, akhirnya angkat suara soal revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Menurutnya, revisi ini dirancang untuk memperkuat lembaga independen HAM, perlindungan pembela HAM, serta sistem peradilan HAM nasional.

“Revisi undang-undang ini lebih progresif dan hampir semuanya memberi penguatan kepada lembaga-lembaga HAM nasional,” ucapnya, Senin 11 Mei 2026. Hal itu mencakup semua bagian, baik itu Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Menurut Pigai, penguatan itu juga mencakup kewenangan penyelidikan yang lebih besar bagi lembaga-lembaga HAM nasional. Bahkan, Komnas HAM berencana akan memiliki penyelidik independen sendiri.

Baca juga:

KND Sampaikan Poin Penting soal Disabilitas yang Perlu Diatur dalam RUU KUHAP

“Undang-undang ini adalah undang-undang yang memayungi seluruh aspek HAM di Indonesia,” ujarnya. Menurut Menteri, hal ini merupakan bagian dari kontrol publik supaya hasil yang nanti dihadirkan benar-benar akan berkualitas dan diterima dengan baik.

Selain itu, pemerintah juga kembali mempertegas prinsip non intervensi negara terhadap lembaga independen dan masyarakat sipil. “Artinya, tidak ada sedikitpun negara bisa mengintervensi pelaksanaan tugas pembangunan HAM,” jelas Pigai.

Revisi UU HAM juga diketahui menghadirkan pasal khusus untuk melindungi pembela HAM dari kriminalisasi saat hendak menjalankan kerja kemanusiaan secara damai. Menteri memastikan hal ini bertujuan agar pembela HAM dapat bekerja independen tanpa mendapat tekanan maupun intimidasi pihak tertentu.

Saat ini revisi UU HAM memasuki tahap uji publik dengan melibatkan pemerintah, DPR, lembaga HAM, dan masyarakat sipil. “Draf revisi telah dipublikasikan sebagai bagian dari kontrol publik terhadap substansi regulasi,” ucapnya. (Irene)

Sumber: rri.co.id