Berita

Meminimalisir Dampak Negatif, Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital

Aturan ini bukan dibuat untuk melarang anak menggunakan media sosial melainkan untuk menunda aksesnya hingga usia tertentu sesuai dengan regulasi.

KamiBijak.com, Berita  - Indonesia akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) pada Maret 2025 dan saat ini sedang menjalani masa persiapan selama setahun sebelum berlaku secara efektif.

PP Tunas mengatur terkait penundaan akses anak terhadap media sosial dan platform digital lain berdasarkan usia dan faktor risiko. Ia menegaskan, aturan ini bukan dibuat untuk melarang anak menggunakan media sosial melainkan untuk menunda aksesnya hingga usia tertentu seperti yang diatur dalam regulasi.

PP Tunas juga tidak hanya mengatur tentang media sosial, tetapi juga mengatur seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengingat semua platform digital juga memiliki fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut fakta bahwa Indonesia menjadi salah satu negara di dunia yang bergerak lebih awal dalam mengatur perlindungan anak di ruang digital melalui PP Tunas.

Hingga saat ini baru Indonesia dan Australia yang sudah memiliki regulasi khusus terkait pembatasan akses media sosial bagi anak.

Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin, Meutya juga membandingkan dengan Malaysia yang masih berupa pernyataan dari pemerintah untuk menyusun aturan serupa. Sementara itu, negara-negara Eropa lainnya juga masih dalam tahap perumusan kebijakan.

“Negara-negara di Eropa sedang berlomba-lomba (menyusun regulasi) jadi artinya kita memang memiliki start awal yang baik karena kita sudah punya (aturan penundaan akses media sosial untuk anak),” kata Meutya.

"Kita sudah melihat bahwa ke depan ini kita tidak bisa atur hanya media sosial karena ke depan PSE pun akan atau sebagian besar memiliki fitur komunikasi dengan orang tak dikenal," ujar Meutya.

Saat ini, Kemkomdigi masih fokus menyusun pengelompokan platform digital yang beroperasi di Indonesia berdasarkan tingkat risikonya terhadap anak.

Selain itu, pengaturan sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik atau platform juga masih dirumuskan dan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan dari PP Tunas.

Ke depan, Kemkomdigi juga akan membuka peluang agar peraturan perlindungan anak di ruang digital ini diperkuat menjadi undang-undang.

Australia mengesahkan regulasi tersebut pada November 2024, dan akan mulai berlaku efektif pada 10 Desember 2025 setelah melewati masa transisi selama satu tahun.  (Irene)

Sumber: merahputih.com