KamiBijak.com, Berita - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti meningkatnya kerentanan perempuan disabilitas terhadap berbagai bentuk kekerasan. Dalam Peluncuran Analisis Mendalam Hasil SPHPN 2024 di Jakarta, ia menjelaskan bahwa kekerasan psikologis, kekerasan berbasis elektronik, hingga kekerasan fisik dan seksual masih cukup tinggi, terutama terhadap perempuan dengan disabilitas.
Temuan SPHPN 2024 mencatat bahwa 1 dari 10 perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual dari pasangan, sementara 1 dari 6 perempuan mengalaminya dari selain pasangan, dengan kekerasan seksual lebih dominan. Sebanyak 28 persen korban mengalami cedera, mulai dari memar hingga luka serius, dan sebagian mengalami kekerasan berulang lebih dari lima kali yang meninggalkan dampak fisik dan psikologis mendalam.
Praktik sunat perempuan juga masih menjadi perhatian karena, meski angkanya turun dari 50,5 persen pada 2021 menjadi 46,3 persen pada 2024, kasusnya tetap tinggi, dan 41,4 persen di antaranya melibatkan tindakan yang melukai area sensitif serta kerap dilakukan tenaga kesehatan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi, meningkatkan edukasi publik, dan memperluas kolaborasi lintas sektor demi menghapus praktik berbahaya ini.
Analisis SPHPN 2024 menjadi landasan penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan berbasis data. Menteri Arifah menjelaskan bahwa temuan tersebut menunjukkan kondisi nyata kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga perlu upaya pencegahan yang lebih kuat, peningkatan kapasitas UPTD PPA, pelaporan yang lebih efektif, serta pemberdayaan ekonomi perempuan. Hingga Juli 2025, masih ada 4 provinsi dan 147 kabupaten/kota yang belum memiliki UPTD PPA, membuat layanan perlindungan belum merata. Pemerintah daerah pun diminta segera membentuk UPTD PPA sesuai mandat UU TPKS dan Surat Edaran Mendagri agar akses layanan lebih menyeluruh.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Desy Andriani, menambahkan bahwa laporan SPHPN 2024 akan menjadi rujukan penting dalam penguatan kebijakan perlindungan perempuan. Sementara itu, Perwakilan UNFPA untuk Indonesia, Hassan Mohtashami, mengapresiasi langkah Indonesia dalam mengangkat isu kekerasan berbasis gender, termasuk sunat perempuan dan perkawinan anak.
UNFPA menilai bahwa penggunaan data sebagai dasar kebijakan adalah langkah tepat dan berkomitmen terus mendukung Indonesia dalam memperluas layanan serta mendorong perubahan norma sosial. Menurut Hassan, tidak ada negara yang bisa menangani isu ini sendirian, sehingga kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk menghasilkan perlindungan yang menyeluruh dan berkelanjutan. (Keisha/MG)
Sumber : Liputan6
