Berita

KemenPAN-RB Tekankan Aturan WFH ASN Hari Jumat dan Opsi Teguran bagi Instansi

KemenPAN-RB tekankan WFH ASN tiap Jumat dan peluang surat teguran bagi yang tak patuh aturan

KamiBijak.com, Berita - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan kepada seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar melaksanakan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat untuk aparatur sipil negara (ASN). Ketentuan ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN di instansi pemerintah. Sejalan dengan itu, Menteri Dalam Negeri turut mengeluarkan Surat Edaran terkait upaya transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Kemendagri.

 

“Dalam SE MenPANRB maupun SE Mendagri sudah tercantum perihal penentuan hari WFH, yaitu hari Jumat. Kedua SE ini baru efektif dilaksanakan mulai minggu ini, karena minggu lalu hari Jumat merupakan hari libur. Diharapkan melalui SE tersebut, instansi pusat dan daerah dapat mempedomaninya,” kata Humas KemenPAN-RB dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).

 

Pihak Humas KemenPAN-RB mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum terdapat aturan khusus mengenai pemberian sanksi terhadap instansi yang tidak mengikuti ketentuan dalam surat edaran tersebut. Meski demikian, kementerian tetap memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan secara tertulis apabila ditemukan pelanggaran. “Dalam SE memang tidak dimuat sanksi, tetapi tetap dimungkinkan untuk diterbitkan surat peringatan.”

 

Berikut ini poin-poin dalam SE MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026:

 

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi pemerintah diwajibkan menyesuaikan pelaksanaan tugas ASN melalui penerapan sistem kerja fleksibel berbasis lokasi, yakni dengan mengkombinasikan pelaksanaan tugas di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas dari rumah atau domisili ASN (work from home/WFH).
  2. Ketentuan pada angka 1 dilaksanakan dengan pembagian empat hari kerja dalam satu minggu dilakukan secara WFO pada hari Senin sampai Kamis, sementara satu hari kerja lainnya dijalankan secara WFH, yaitu setiap hari Jumat.
  3. Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi bertanggung jawab dalam menentukan proporsi jumlah ASN serta mekanisme teknis pelaksanaannya dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan, karakteristik layanan pemerintah, serta capaian kinerja baik individu, unit kerja, maupun organisasi secara keseluruhan.
  4. Pimpinan instansi juga harus memastikan bahwa penerapan sistem kerja tersebut tidak menghambat jalannya pemerintahan maupun kualitas layanan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan sistem informasi di masing-masing instansi, termasuk pemanfaatan sistem nasional untuk absensi dan pelaporan kinerja. Selain itu, unit pelayanan publik harus tetap menjamin ketersediaan layanan penting yang berdampak langsung bagi masyarakat seperti layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan darurat. Instansi juga diminta memperhatikan akses layanan bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak. Partisipasi masyarakat perlu tetap difasilitasi melalui kanal pengaduan dan survei kepuasan. Pengawasan terhadap pencapaian kinerja ASN dan organisasi juga harus dilakukan secara berkala, disertai penyampaian informasi yang transparan jika terjadi perubahan mekanisme layanan, serta memastikan seluruh hasil layanan, baik secara daring maupun luring, tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  5. Surat Edaran Menteri tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak 1 April 2026.

 

Sebagai penutup, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perubahan pola kerja ASN yang lebih adaptif dan fleksibel, tanpa mengabaikan tanggung jawab dalam menjaga kualitas pelayanan publik serta kelancaran roda pemerintahan.(Athar/Magang)

Sumber: Liputan 6