KamiBijak.com, Berita - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempercepat upaya menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Melalui penerapan indikator “rumah sakit ramah disabilitas”, seluruh rumah sakit di Indonesia kini diwajibkan melaporkan perkembangan secara berkala lewat aplikasi RS Online.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Sunarto, menegaskan bahwa kesetaraan akses kesehatan adalah hak semua warga negara tanpa terkecuali. “Rumah sakit harus mampu melayani semua generasi dan kondisi, termasuk penyandang disabilitas. Indikator ini bagian dari target RPJMN. Kami berharap setiap rumah sakit rutin mengisi dan memperbarui data melalui RS Online,” ujarnya dalam webinar Sosialisasi Pelaporan RS Ramah Disabilitas, Rabu (10/9/2025).
Senada dengan itu, Astri Hernasari, Ketua Tim Kerja Tata Kelola Pelayanan Rumah Sakit Kemenkes, menjelaskan rumah sakit ramah disabilitas adalah rumah sakit yang menyediakan akses layanan kesehatan sesuai standar. Setidaknya tersedia lima dari tujuh sarana inklusif, seperti toilet khusus, kursi roda, area parkir disabilitas, jalur antrean, hingga media komunikasi yang dapat diakses.
Astri menambahkan, laporan capaian indikator wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pemerintah menargetkan 40% rumah sakit di Indonesia ramah disabilitas pada 2025, dan meningkat hingga 80% pada 2029. Untuk memastikan kepatuhan, Kemenkes akan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah setiap tiga bulan. “Kami berharap layanan kesehatan ramah disabilitas bisa merata di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Upaya ini menjadi jawaban atas masalah klasik yang diungkapkan Nani Hidayanti dari Tim Kerja Standarisasi Klinis Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes pada 2022. Saat itu, ia menyebut belum banyak rumah sakit di Indonesia yang ramah bagi difabel, padahal akses kesehatan adalah hak dasar.
Menurut Nani, ragam disabilitas menuntut pendekatan yang berbeda. Penyandang Tuli, misalnya, membutuhkan sistem komunikasi yang memadai untuk proses pendaftaran hingga pelayanan medis. Tanpa dukungan komunikasi yang tepat, mereka akan kesulitan mendapatkan layanan yang layak.
Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh standar kesehatan tertinggi tanpa diskriminasi. Fasilitas kesehatan harus menyiapkan akses fisik seperti ramp, pintu yang mudah diakses, toilet khusus, parkir luas, jalur pemandu, lift atau eskalator, serta akses informasi dan teknologi yang mudah dipahami.
Tak hanya infrastruktur, petugas kesehatan pun perlu dilatih agar mampu melayani pasien disabilitas dengan baik. Nani menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari Kemenkes, BPJS, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, hingga pemerintah daerah, demi memastikan seluruh hak penyandang disabilitas terpenuhi.
Langkah Kemenkes ini diharapkan menjadi tonggak penting mewujudkan sistem pelayanan kesehatan inklusif, sehingga tak ada lagi penyandang disabilitas yang terpinggirkan dalam mendapatkan layanan medis di Indonesia. (Restu)
Sumber: Liputan6
