Hiburan

Jangan Salah Paham, Ini Perbedaan Difabel dan Disabilitas yang Perlu Diketahui

Istilah difabel dan disabilitas kerap disalahartikan padahal berpengaruh pada cara pandang terhadap disabilitas.

KamiBijak.com, Hiburan - Istilah difabel dan disabilitas hingga kini masih kerap disalahartikan oleh masyarakat. Padahal, kedua istilah tersebut punya makna yang jauh berbeda dan akan berpengaruh pada cara pandang terhadap penyandang disabilitas.

Hal tersebut disampaikan oleh Akademisi Pusat Studi Gender, Anak, dan Disabilitas (PSGAD) UIN Antasari Banjarmasin, Helma Nuraini, S.Psi., M.Pd., dalam acara Ruang Disabilitas dan Inklusi di RRI Pro1 Banjarmasin, Sabtu, 27 Juni 2026. Menurutnya, istilah disable sendiri mengandung makna tidak mampu sehingga seseorang akan dipandang tidak bisa melakukan apapun dan selalu membutuhkan bantuan dan belas kasihan.

Berbeda dengan different ability atau difabel yang berarti memiliki kemampuan yang berbeda. Melalui dukungan akses dan fasilitas yang tepat, penyandang difabel dapat mengoptimalkan kemampuan yang dimilikinya.

ucapnya.

Helma menjelaskan, setiap penyandang disabilitas pasti memiliki potensi yang dapat berkembang apabila ditempatkan sesuai dengan kemampuan. Sebagai contoh, penyandang autisme dinilai lebih cocok dan sesuai bekerja pada bidang yang membutuhkan fokus tinggi, seperti di area pemrograman atau investigasi.

Baca juga:

Perbedaan Down Syndrome dan Autisme yang Perlu Dipahami Oleh Orangtua

“Penyandang autisme belum tentu cocok ditempatkan pada pekerjaan administrasi yang menuntut ketelitian dalam waktu singkat. Penempatan yang sesuai dengan kemampuan akan membantu mereka bekerja lebih optimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, isu disabilitas juga tidak hanya berfokus pada kondisi individu, tetapi ikut menyoroti perihal dukungan lingkungan dan sistem yang tersedia. Menurutnya, peran pemerintah sangat penting dalam menghadirkan regulasi dan kebijakan yang akan melindungi hak-hak penyandang disabilitas.

Peran pemerintah menjadi sangat penting dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif,

kata Helma. “Hal itu diwujudkan melalui regulasi yang menjamin hak dan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas.”

 (Irene)

Sumber: rri.co.id