KamiBijak.com, Hiburan - Pembakaran sampah di DKI Jakarta, masih sering terjadi hingga kini. Padahal, tindakan pembakaran ini bakal menambah buruknya kualitas udara.
Selain itu, pembakaran sampah plastik yang dilakukan di kawasan padat penduduk ternyata menghasilkan emisi beracun yang terhirup warga, sekaligus mencemari air hujan dan tanah melalui endapan mikroplastik yang mengancam kesehatan publik dan ekosistem perkotaan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai saat ini masih mencari payung hukum untuk memberikan sanksi sosial kepada warga yang membakar sampah sembarangan seperti contohnya dengan pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian atau sanksi lainnya.
Saat ini belum ada regulasi spesifik yang mengatur soal sanksi sosial terhadap pembakar sampah.
“Kami sedang mencari payung regulasi yang tepat untuk mendukung penerapan sanksi sosial yang efektif dan tidak melanggar hak privasi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu (30/10).
Sanksi sosial pada dasarnya bukanlah sanksi formal yang diatur oleh undang-undang, melainkan mekanisme kontrol sosial berbasis pada kesepakatan masyarakat untuk membina kepatuhan terhadap norma lingkungan.
Berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial jika diberikan akan lebih menekankan pembinaan moral dan tanggung jawab kolektif.
DLH DKI Jakarta terus mencari pendekatan inovatif untuk menekan kebiasaan membakar sampah, yang terbukti menjadi sumber utama polusi udara perkotaan dan pelepasan partikel mikroplastik ke lingkungan.
“Komitmen kami adalah menyeimbangkan penegakan disiplin dengan pendekatan edukatif, sehingga sanksi tidak hanya menghukum, tetapi juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari solusi,” kata dia. (Irene)
Sumber: merahputih.com
