KamiBijak.com, Berita - Ketentuan mengenai batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas. Atas dasar itu, konselor sekaligus penyandang disabilitas, Ifsan Massa Karundeng mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai bahwa tidak terdapat kebijakan afirmatif terkait pembatasan usia maksimal dalam rekrutmen CPNS pada UU tersebut, sehingga dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Permohonan ini berangkat dari kenyataan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara belum mengatur secara eksplisit dan operasional mengenai perlakuan afirmatif bagi penyandang disabilitas khususnya dalam konteks batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil,” ujar Ifsan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 120/PUU-XXIV/2026 yang diikutinya secara daring pada Kamis (9/4/2026) mengutip laman MK.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, ketentuan batas usia rekrutmen CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, khususnya Pasal 23 ayat (1) huruf a, yang menetapkan usia maksimal 35 tahun. Menurutnya, aturan tersebut belum memberikan pengecualian yang memadai bagi penyandang disabilitas.
Ifsan berpandangan bahwa tidak adanya kebijakan afirmatif yang proporsional, terutama terkait batas usia, menjadikan pembatasan maksimal 35 tahun sebagai bentuk ketidakadilan dan diskriminasi tidak langsung. Kondisi ini menunjukkan adanya perlakuan yang sama terhadap situasi yang berbeda, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan substantif yang dijamin dalam UUD NRI 1945.
Kebijakan afirmatif atau affirmative action merupakan kebijakan yang bertujuan memberikan kesempatan setara kepada kelompok yang secara historis mengalami diskriminasi atau marginalisasi. Kebijakan ini dirancang untuk mengatasi ketimpangan yang telah berlangsung lama dengan memberikan perlakuan khusus kepada kelompok tertentu.
Menjadikan Kebijakan Afirmatif oleh LPDP Sebagai Contoh
Sebagai ilustrasi, Ifsan menyebut program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang telah menerapkan kebijakan afirmatif bagi penyandang disabilitas. Program tersebut memberikan batas usia lebih longgar, yakni maksimal 42 tahun untuk program Magister (S2) dan 47 tahun untuk program Doktor (S3).
Kebijakan ini mencerminkan pengakuan negara terhadap adanya hambatan struktural yang dihadapi penyandang disabilitas, seperti keterbatasan akses pendidikan, keterlambatan penyelesaian studi, serta berbagai hambatan sosial dan ekonomi lainnya.
Dengan demikian, secara prinsip negara telah mengakui bahwa penyandang disabilitas membutuhkan perlakuan khusus (affirmative action) untuk mencapai kesetaraan yang berkeadilan. Namun, dalam kebijakan rekrutmen CPNS, prinsip tersebut belum diterapkan secara konsisten, khususnya dalam hal batas usia maksimal yang masih disamaratakan pada angka 35 tahun tanpa pengecualian.
Kondisi ini menimbulkan inkonsistensi kebijakan publik, di mana negara memberikan kesempatan pengembangan melalui pendidikan hingga usia 42–47 tahun, tetapi tidak memberikan peluang yang sebanding untuk berkontribusi dalam sistem pemerintahan melalui jalur ASN.
Formasi atau Ruang untuk Disabilitas Tidak Terisi Secara Optimal
Selain itu, Ifsan menyebut bahwa dalam praktik rekrutmen ASN, formasi khusus penyandang disabilitas di berbagai instansi pemerintah kerap tidak terisi secara optimal, bahkan banyak yang kosong.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kebijakan afirmatif yang ada belum berjalan efektif dan belum didukung oleh akses yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Salah satu penyebab utamanya adalah ketimpangan tingkat pendidikan antara penyandang disabilitas dan masyarakat umum, yang dipengaruhi oleh keterbatasan akses pendidikan, fasilitas pendukung, serta hambatan sosial yang bersifat struktural.
Akibatnya, banyak penyandang disabilitas baru dapat memenuhi kualifikasi pendidikan pada usia yang lebih tinggi, sehingga ketika telah siap secara kompetensi, mereka justru terhambat oleh batas usia maksimal CPNS.
Dengan demikian, pembatasan usia yang kaku tanpa mempertimbangkan kondisi tersebut justru mempersempit peluang pemenuhan formasi disabilitas dan bertentangan dengan tujuan kebijakan afirmatif, yakni menciptakan kesetaraan kesempatan dan inklusivitas dalam sistem pemerintahan. Dalam petitumnya, Ifsan memohon kepada Mahkamah agar menyatakan bahwa ketentuan pembatasan usia maksimal CPNS tanpa pengecualian bagi penyandang disabilitas bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Serta menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk adanya kebijakan afirmatif berupa batas usia maksimal yang lebih tinggi bagi penyandang disabilitas.
Sudah Sampai ke MK
Permohonan ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam sesi penasihatan, Guntur menyampaikan bahwa Pemohon perlu memahami kewenangan MK yang terbatas pada pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945, sementara pengujian peraturan di bawah undang-undang merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA).
Namun, Pemohon tetap menyatakan akan melanjutkan permohonan tersebut ke MK. Guntur menambahkan bahwa Pemohon perlu menyusun argumentasi terkait ketiadaan norma dalam undang-undang yang menimbulkan persoalan konstitusionalitas serta kerugian hak konstitusional akibat berlakunya pasal yang bertentangan dengan UUD NRI 1945.
“Carilah alasan atau argumentasi yang membuat ini masuk menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Silakan dibangun argumentasinya ya,” tutur Guntur.
Sebelum menutup sidang, Suhartoyo menyampaikan bahwa Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, harus sudah diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 22 April 2026 pukul 12.00 WIB.(Athar/Magang)
Sumber: Liputan 6
