Travel

Resmi Dilarang! Atraksi Naik Gajah di Tempat Wisata Bisa Berujung Cabut Izin

Kemenhut resmi melarang atraksi gajah tunggang di Indonesia. Lembaga melanggar terancam sanksi.

KamiBijak.com, Travel - Atraksi menunggangi gajah yang selama ini menjadi daya tarik di sejumlah destinasi wisata kini resmi dilarang di Indonesia. Praktik tersebut dinilai berisiko terhadap kesejahteraan satwa serta mengandung unsur eksploitasi, sehingga tidak lagi sejalan dengan prinsip konservasi.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa larangan ini berlaku secara nasional dan mengikat seluruh lembaga konservasi yang memiliki izin merawat gajah. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas hingga pencabutan izin siap diberlakukan.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi, yang diterbitkan pada 18 Desember 2025 oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) atas nama Menteri Kehutanan.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Ditjen KSDAE Kemenhut, Ahmad Munawir, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku sejak surat edaran ditandatangani. Artinya, seluruh bentuk peragaan gajah tunggang, baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial, wajib dihentikan tanpa pengecualian.

Kemenhut juga akan melakukan pengawasan rutin melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang tersebar di berbagai daerah. Pengawasan ini ditujukan kepada lembaga konservasi yang tercatat memiliki izin pemeliharaan gajah.

Apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan secara bertahap. Mulai dari Surat Peringatan I (SP I), dilanjutkan SP II, hingga SP III yang berujung pada pencabutan izin operasional lembaga konservasi jika pelanggaran terus dilakukan.

Atraksi Sepak Bola Gajah di Taman Nasional Way Kambas. (Foto : Dok. Antara/Ampelsa)

 

Gajah Termasuk Satwa Dilindungi

Larangan ini muncul setelah maraknya sorotan publik terhadap praktik atraksi gajah tunggang yang masih dijalankan oleh sejumlah kebun binatang dan lembaga konservasi. Kemenhut menilai aktivitas tersebut tidak lagi mencerminkan etika perlindungan satwa.

Dalam surat edaran, ditegaskan bahwa gajah Asia (Elephas maximus) merupakan satwa yang dilindungi dan masuk dalam Daftar Merah IUCN dengan status terancam punah. Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan gajah harus dilakukan secara terbatas, bertanggung jawab, dan mengutamakan kesejahteraan hewan.

Penghentian atraksi gajah tunggang tidak berarti menghapus peran edukatif lembaga konservasi. Sebaliknya, kebijakan ini mendorong perubahan pendekatan ke arah yang lebih manusiawi dan berorientasi pada konservasi jangka panjang.

Alternatif yang dianjurkan meliputi edukasi tentang perilaku alami gajah, interpretasi konservasi, serta pengamatan satwa tanpa kontak fisik langsung. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa konservasi bukan sekadar hiburan, melainkan bentuk penghormatan terhadap kehidupan satwa liar. (Restu)

Sumber : Kumparan