KamiBijak.com, Berita - Pengaktifan kembali status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi penyandang disabilitas dapat dilakukan dengan melapor menggunakan surat keterangan berobat atau surat keterangan dari fasilitas kesehatan. Dokumen tersebut kemudian dibawa ke aparat desa atau dinas sosial setempat untuk proses verifikasi ulang.
Ketua Tim BPJS PBI Jaminan Kesehatan Pusat Data dan Informasi BPJS Kesehatan, Septian, menjelaskan bahwa surat dari fasilitas kesehatan itu bisa menjadi dasar pelaporan bagi penyandang disabilitas yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan PBI mereka.
Menurut Septian, penentuan penerima bantuan iuran dilakukan berdasarkan pembagian desil ekonomi yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2026. PBI diberikan kepada masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga 5. Jika penyandang disabilitas berada di desil 6 sampai 10, maka status PBI mereka bisa dihentikan sementara.
Ia juga memaparkan bahwa penyandang disabilitas di Indonesia terbagi dalam tiga kategori derajat disabilitas. Tercatat sekitar 1,2 juta orang masuk kategori disabilitas berat, 2,3 juta orang disabilitas sedang, dan sekitar 11 juta orang termasuk disabilitas ringan.
Namun kebijakan tersebut mendapat kritik dari advokat publik sekaligus aktivis disabilitas, Nena Hutahean. Ia menilai pemberian jaminan sosial bagi penyandang disabilitas seharusnya tidak didasarkan pada tingkat derajat disabilitas. Hal ini merujuk pada Pasal 17 dan 28 Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD), yang menegaskan bahwa kondisi disabilitas berbeda dengan kondisi masyarakat tanpa disabilitas.
Nena menambahkan, penyandang disabilitas sering kali harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengakses layanan kesehatan. Misalnya biaya transportasi yang lebih mahal atau kebutuhan membayar pendamping untuk menuju fasilitas kesehatan.
Sementara itu, penyandang disabilitas netra Mahreta Maha menilai mekanisme pengaktifan kembali BPJS PBI yang mewajibkan pelaporan mandiri justru menjadi proses yang panjang dan melelahkan bagi penyandang disabilitas.
Ia menuturkan, tantangan tersebut bisa semakin berat bagi perempuan penyandang disabilitas karena akses transportasi ke tempat pelaporan sering kali tidak ramah disabilitas. Selain itu, banyak yang baru mengetahui bahwa status mereka sudah tidak lagi masuk dalam kategori desil penerima bantuan.
Mahreta yang juga pengurus Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) menyoroti kurangnya transparansi dalam proses verifikasi data desil. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi membuat sebagian penyandang disabilitas terpinggirkan dari kelompok yang seharusnya berhak mendapatkan jaminan sosial dari negara. (Keisha/MG)
Sumber : Tempo
