Berita

Polri Kaji Rekrutmen Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual Secara Bertahap

Polri menyiapkan kajian khusus untuk membuka peluang rekrutmen penyandang disabilitas mental dan intelektual.

Kamibijak.com, Disabilitas - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam membangun institusi yang inklusif dengan mengkaji pola rekrutmen bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di lingkungan kepolisian.

Selama ini, rekrutmen penyandang disabilitas di Polri lebih banyak difokuskan pada kelompok disabilitas fisik dan sensorik. Untuk kategori disabilitas mental dan intelektual, Polri menilai diperlukan kajian lebih mendalam guna menentukan klasifikasi, mekanisme seleksi, serta penempatan tugas yang sesuai dengan kemampuan masing-masing individu.

 

Baca Juga : 

https://kamibijak.merahputih.com/v/polisi-disabilitas-membangun-kesetaraan-dan-peluang-karir-di-polri 

 

Kepala Biro Pengendalian Personel Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Brigjen Pol. Erthel Stephan, menjelaskan bahwa proses tersebut akan dilakukan secara bertahap. Menurutnya, setiap kategori disabilitas memiliki karakteristik yang berbeda sehingga membutuhkan pendekatan yang tepat agar dapat berkontribusi secara optimal di lingkungan kerja Polri.

Sejak membuka jalur rekrutmen bagi penyandang disabilitas pada 2016, Polri terus melakukan berbagai penyesuaian, mulai dari regulasi hingga kebutuhan organisasi. Penyesuaian tersebut dilakukan agar kompetensi yang dimiliki calon anggota dapat selaras dengan tugas dan jabatan yang tersedia.

Polri juga menegaskan bahwa keberhasilan inklusi tidak hanya bergantung pada kesiapan penyandang disabilitas untuk bekerja di lingkungan kepolisian, tetapi juga pada kesiapan seluruh personel untuk menciptakan budaya kerja yang inklusif dan saling mendukung. Dengan demikian, setiap anggota dapat bekerja secara profesional tanpa hambatan diskriminasi.

 

Dua polwan anggota Polri penyandang disabilitas Sumber : Dok. Polri

 

Saat ini, sebagian besar anggota Polri penyandang disabilitas ditempatkan pada jabatan fungsional. Namun, peluang untuk mengisi posisi struktural di masa depan tetap terbuka seiring peningkatan kompetensi, pengalaman, dan kapasitas manajerial yang dimiliki. Kebijakan ini menunjukkan adanya peluang karier yang semakin luas bagi penyandang disabilitas di institusi kepolisian.

Langkah Polri tersebut mendapat apresiasi dari Komisi Nasional Disabilitas (KND). Komisioner KND, Eka Prastama Widiyanta, menilai kebijakan rekrutmen yang inklusif sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak memperoleh pekerjaan dan kesempatan yang setara.

Menurut KND, sebagai institusi yang memiliki jaringan hingga ke seluruh daerah, Polri dapat menjadi contoh bagi lembaga pemerintah maupun instansi lainnya dalam membangun sistem kerja yang ramah disabilitas. Kehadiran penyandang disabilitas di lingkungan kepolisian juga diharapkan dapat memperkuat keberagaman dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Upaya Polri memperluas akses rekrutmen ini menjadi sinyal positif bagi terwujudnya lingkungan kerja yang semakin inklusif di Indonesia. Dengan dukungan berbagai pihak, peluang partisipasi penyandang disabilitas dalam sektor publik diyakini akan terus berkembang dan membuka lebih banyak kesempatan untuk berkontribusi bagi bangsa dan negara. (Restu)

Sumber: Liputan6