KamiBijak.com, Berita – Bantuan sosial yang selama ini menjadi penopang utama kebutuhan sehari-hari mendadak tak lagi diterima oleh puluhan penyandang disabilitas di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Warga disabilitas yang sebelumnya tercatat aktif sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut mendadak dicoret dari daftar penerima bantuan pemerintah sepanjang tahun 2026 ini akibat adanya penyesuaian data kesejahteraan.
Kondisi memprihatinkan ini salah satunya dirasakan oleh anggota Persatuan Cacat Tubuh (Percatu) Tulungagung. Dari sekitar 50 penyandang disabilitas yang bernaung di dalam wadah organisasi tersebut, sedikitnya 20 orang dilaporkan mengalami nasib serupa dengan tidak lagi memperoleh hak bantuan sosial yang sebelumnya rutin mereka terima untuk menyambung hidup.
Ketua Percatu Tulungagung, Didik Prayitno, membenarkan adanya penghentian penyaluran bansos disabilitas tersebut kepada sejumlah anggotanya. Berdasarkan hasil pengecekan internal yang dilakukan organisasi, pencoretan nama para penerima manfaat tersebut diduga kuat terjadi akibat lonjakan kategori dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ada disabilitas tahun lalu itu mendapat bansos. Tapi tahun ini tidak mendapat lagi. Sementara yang kami data ada 20 disabilitas yang tidak dapat bansos lagi. Setelah dicek, ternyata mereka masuk desil 5-10,
ungkap Didik Prayitno saat memberikan keterangan di Tulungagung.
Perubahan status desil secara mendadak tersebut menuai tanda tanya besar serta kekecewaan mendalam bagi komunitas disabilitas lokal. Pasalnya, mereka mengaku sama sekali tidak mengetahui indikator penilaian yang digunakan hingga perekonomian mereka dianggap meningkat, padahal tidak ada petugas lapangan yang datang untuk melakukan proses verifikasi, pendataan ulang, maupun validasi kondisi riil tempat tinggal mereka.
Baca juga:
Panduan Cek Penerima Bansos Online dan Cara Menghindari Penipuan Digital
Situasi ini terasa kian berat mengingat penyandang disabilitas secara regulasi diprioritaskan sebagai sasaran utama program bantuan sosial lantaran keterbatasan akses dalam memperoleh penghasilan mandiri. Masalah perubahan desil DTSEN ini ternyata tidak hanya menimpa anggota Percatu Tulungagung, melainkan juga dialami oleh puluhan penyandang disabilitas lainnya di luar keanggotaan organisasi di wilayah Tulungagung.
Guna memperjuangkan nasib anggotanya, pihak Percatu telah mendatangi Dinsos Tulungagung untuk meminta klarifikasi. Dari hasil konsultasi tersebut, pihak dinas menjelaskan bahwa otoritas penetapan desil sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial. Pihak Dinsos kemudian merekomendasikan penerima manfaat untuk menempuh jalur perbaikan data mandiri melalui pemerintah desa setempat.
Kendati demikian, upaya perbaikan data yang diajukan para penyandang disabilitas melalui kantor desa hingga kini belum membuahkan hasil manis. Meski pengajuan perubahan status telah diproses dan berjalan selama lebih dari tiga bulan, kategori desil milik warga disabilitas tersebut tercatat masih tinggi pada sistem data pusat.
Faktanya setelah kami urus ke kantor desa, lebih dari tiga bulan desilnya tetap tinggi,
tegas Didik Prayitno menutup keluhannya.
Kini, puluhan penyandang disabilitas di Tulungagung hanya bisa pasrah menunggu kejelasan kebijakan dari pemerintah. Mereka sangat berharap mekanisme pendataan tidak hanya bertumpu pada sistem pembaruan data digital semata, melainkan turut mempertimbangkan kondisi objektif di lapangan agar hak penyandang disabilitas untuk hidup layak dapat kembali terpenuhi. (Fania/Magang)
Sumber: Suara Jatim Post
