Berita

Pengangkatan PPPK Pegawai BGN Dinilai Cepat, Nasib Guru Honorer Masih Terabaikan

Pengangkatan 32.000 PPPK BGN menuai sorotan karena kontras dengan lambannya penyelesaian status guru honorer di Indonesia.

KamiaBijak.com, Berita - Isu keadilan dalam tata kelola kepegawaian kembali mencuat seiring rencana pemerintah mengangkat 32.000 pegawai inti Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026. Kebijakan ini dinilai progresif dalam mendukung keberhasilan program strategis Makan Bergizi Gratis. Namun, di balik percepatan tersebut, muncul pertanyaan besar terkait keadilan birokrasi.

 

Kontras terlihat ketika kebijakan ini dibandingkan dengan kondisi ratusan ribu guru non-ASN yang telah lama mengabdi, tetapi masih bergulat dengan ketidakpastian status. Para guru honorer harus melewati proses seleksi panjang, keterbatasan formasi, serta bergantung pada kemampuan fiskal dan komitmen pemerintah daerah. Situasi ini menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam pengelolaan aparatur negara.

 

Fenomena ini tidak sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan menyentuh prinsip keadilan sosial dalam administrasi publik. Dari sudut pandang politik birokrasi, percepatan pengangkatan PPPK BGN menunjukkan kuatnya kemauan politik pemerintah pusat. Sebagai program unggulan presiden, Makan Bergizi Gratis mendapatkan dukungan penuh berupa pelonggaran regulasi, alokasi anggaran, serta rekrutmen cepat. Birokrasi yang biasanya berjalan lamban justru mampu bergerak sangat cepat ketika berhadapan dengan prioritas politik.

 

Sebaliknya, guru honorer seolah terjebak dalam pendekatan prosedural yang kaku. Negara tampak lebih menekankan keberhasilan program tertentu dibandingkan keberlanjutan kesejahteraan tenaga pendidik yang memiliki peran fundamental dalam pembangunan sumber daya manusia. Padahal, administrasi publik tidak hanya dituntut efisien dan ekonomis, tetapi juga adil secara sosial.

 

Ketimpangan ini semakin nyata jika dilihat dari perbedaan tata kelola pusat dan daerah. Rekrutmen pegawai BGN berjalan efektif karena bersifat sentralistik, di mana seluruh kewenangan berada di pemerintah pusat. Sementara itu, penyelesaian persoalan guru honorer masih terhambat oleh mekanisme desentralisasi. Pemerintah daerah sering kali enggan mengajukan formasi besar karena kekhawatiran terhadap beban fiskal jangka panjang.

 

Dampak jangka panjang dari kondisi ini adalah munculnya stratifikasi baru dalam birokrasi. Aparatur pada program prioritas memperoleh kepastian dan afirmasi cepat, sedangkan aparatur layanan dasar harus menghadapi proses yang berlarut-larut. Persepsi ketidakadilan ini berpotensi menurunkan motivasi dan etos pengabdian para guru.

 

Pengangkatan PPPK BGN sejatinya dapat menjadi preseden positif. Jika negara mampu menembus hambatan administratif dan anggaran untuk pegawai program baru, maka tidak ada alasan substansial untuk terus menunda penyelesaian masalah guru honorer. Persoalan utamanya bukan pada ketidakmampuan, melainkan pada kemauan politik untuk menghadirkan keadilan sosial secara merata dalam birokrasi. (Keisha/MG)

 

Sumber : Kompas