Berita

Pendekatan Berbasis Hak jadi Awal Perubahan Paradigma Terhadap Disabilitas

Pendekatan ini secara langsung menekankan kesetaraan dalam akses layanan publik, pendidikan, kesehatan, serta kesempatan ekonomi dan sosial.

KamiBijak.com, Berita - Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku, Awaludin Adzar, kembali menegaskan terkait pentingnya perubahan paradigma dalam proses penanganan penyandang disabilitas dari pendekatan belas kasihan menjadi pendekatan berbasis hak. Hal tersebut disampaikan dalam sebuah diskusi yang membahas pemberdayaan kelompok disabilitas di Grand Villia Hotel, Langgur, Selasa (7/4/2026).

Awaludin menjelaskan, setiap penyandang disabilitas harus dapat diposisikan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak sama dengan warga negara lainnya, bukan dilihat sebagai sekadar objek bantuan sosial. Pendekatan ini secara langsung menekankan kesetaraan dalam akses layanan publik, pendidikan, kesehatan, serta kesempatan ekonomi dan sosial.

Menurutnya, perubahan cara pandang ini penting untuk dilakukan karena selama ini masih terdapat stigma yang melihat disabilitas hanya dari sisi keterbatasan semata. Padahal, dengan pemberian dukungan kebijakan yang tepat, penyandang disabilitas juga dapat berperan aktif dalam berbagai sektor pembangunan daerah.

“Disabilitas bukan objek bantuan, tetapi subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama,” kata Awaludin.

Prinsip tersebut nyatanya sejalan dengan konsep pembangunan global “no one left behind” yang intinya menegaskan bahwa tidak boleh ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam proses pembangunan. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban untuk menghadirkan kebijakan yang setara dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas di wilayah kepulauan Maluku.

Selain itu, Awaludin juga turut menyoroti tantangan geografis Maluku yang terdiri dari wilayah kepulauan, sehingga akan membutuhkan perhatian khusus dalam penyediaan layanan dasar yang merata. Kondisi tersebut tentu menuntut adanya inovasi kebijakan agar akses layanan publik tetap dapat dijangkau hingga ke daerah terpencil.

Ia juga menegaskan kewajiban seperti pemberian perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui konstitusi dan regulasi nasional yang berlaku. Hal ini akan menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat implementasi kebijakan yang lebih berkeadilan.

“Tidak boleh ada satu pun yang tertinggal dalam pembangunan, termasuk penyandang disabilitas,” ujarnya.

Perubahan paradigma ini kedepannya diharapkan tidak berhenti pada kebijakan semata, tetapi benar-benar dapat diwujudkan dalam program nyata di lapangan. Dengan melakukan pendekatan berbasis hak, penyandang disabilitas dapat semakin mandiri, aktif, dan setara dalam berpartisipasi bagi pembangunan daerah. (Irene)

Sumber: rri.co.id